SBY Desak Petinggi TNI dan POLRI Investigasi ke Nabire

Maraknya bisnis kayu di nabire, dengan pendapatan yang sangat menggiurkan membuat para pembisnis kayu menguasai hutan-hutan di Kabupaten Nabire.

Kerinduan Si Burung Cenderawasih

Dalam rimbunya dedaunan laksana selimut sang malam.

TNI dan POLRI Kuasai Bisnis Kayu di Nabire

Hutang Lindung Yang Kini Telah Di Kerjakan Oleh Oknum TNI dan POLRI NABIRE.

Brimob Todong Masyarakat Adat di Nabire

PAM Satuan Elit Brimob perwakilan Kabupaten Biak di areal perkebunan kelapa sawit PT.Nabire Baru di KM 16 Wami,Distrik Yaur-Nabire.

LMA Nabire Desak KAPOLDA Papua Tarik Pasukan PAM

Nabire ini bukan daerah konflik, jadi tidak perlu harus ada kehadiran anggota pam brimob di nabire.

Minggu, 02 Oktober 2016

Profil Suku Besar Yerisiam Gua,Kampung Sima,Distrik Yaur,Kabupaten Nabire-Provinsi Papua


PROFIL

Nama Suku                       : Suku Besar Yerisiam Gua (Yerisiam Utara)

Sub-Sub Suku Yerisiam   : Sub Suku  : Akaba
                                            Sub Suku  : Koroba
                                            Sub Suku  : Waoha
                                            Sub Suku  : Sarakwari

Kepala Suku                     : Daniel Yarawobi

Lokasi                               : Kampung Sima,Distrik Yaur,Kabupaten Nabire-Provinsi Papua
Jarak                                  : Nabire-Suku Yerisiam Gua (Jarak total: 42,29 km (26,28 mil)
Arah                                  : Sebelah Barat Kabupaten Nabire

Luas Tanah Ulayat Adat   : Luas; 132.000 HA

Batas Tanah Adat              : Sebelah Utara      : Laut Sarera
                                             Sebelah Selatan  : Sungai Jambu
                                             Sebelah Barat     : Waubu
                                             Sebelah Timur    : Sungai Ajare  

Jumlah Penduduk              : 135 Kepala Keluarga (KK)

Kamis, 22 September 2016

Tulisan Buat Kapolres Nabire AKBP.Semmy Ronny Thabaa

Foto : Kapolres Nabire. AKBP.SEMMY RONNY THABAA



Kini saya berusia 32 Tahun,saya dilahirkan di Kampung,Sima,Distrik Yaur, ,sebelah barat Kabupaten Nabire,terletak tepat dengan TNTC (Taman Nasional Teluk Cenderawasih) Papua.


Selama saya dibesarkan oleh orang tua yang melahirkan dan merawat saya, hingga saya tumbuh dewasa,mandiri dan berkeluarga di Kabupaten yang usianya cukup matang ini. Barulah saya menemukan sosok seorang Kapolres yang sangat peduli,konsekwen, menjunjung tinggi Kantibmas diwilayah tugasnya.




Selama saya besar diwilayah Nabire juga, saya tak pernah menemui dan menemukan Kapolres-Kapolres Nabire sebelumnya (Minta Maaf Kalau Pernah Ada) yang bisa meluangkan waktu ditengah kesibukan yang begitu padat,jam terbang yang begitu full untuk, berkunjung ke sebuah wilayah untuk bertatap muka dengan masyarakat tentang keluh kesahnya,mengontrol Sitkantibmas diwilayah itu tapi juga menjadi sebuah proses penyegaran terhadap bawahan/prajurit yang ada disebuah wilayah yang susah dikontrol.




Mewakili Masyarakat Suku Besar Yerisiam Gua,Kampung Sima Distrik Yaur, Nabire-Papua, terharu,mengapresiasi,tapi juga  sangat bangga dengan Kepemimpinan Bapak. AKBP.Semmy Ronny Thabaa, yang selama 23 Tahun, barulah seorang Kapolres bisa mengunjungi, masyaraat Yerisiam Gua di Kampung Sima,Distrik Yaur, dan memberikan hadiah kepada masyarakat Yerisiam Gua.




Ada sebuah kata bijak yang saya kutip dari Mendiang,Almarhum Ayah saya .SP.Hanebora (Mantan Kepala Suku Besar Yerisiam Gua) 

“Baik Menjadi Orang Penting, Tapi Lebih Penting Menjadi Orang Baik Dan Orang Bijak, Karena Banyak Yang Memilikimu,”




Harapan dan Doa orang yerisiam gua,kampung sima, distrik yaur, kami berharap Bapak AKBP.Semmy Ronny Thabaa, kelak bisa mendapat jabatan lebih tinggi karena, pemimpin seperti begini yang diharpkan di Papua tapi lebih umum seluruh Indonesia. Sehingga persoalan-persoalan mendasar bisa bisa didapati jalan keluarnya, karena setiap hari berkosultasi dengan masyarakat akar rumput.... 

Ada sebuah pesan kecil juga ; "Terlepas dari Intitunsi Polri, Bapak AKBP.SEMMY RONNY THABAA   Kau Dilahirkan Oleh Kandungan Perempuan Nabire, Kami Hanya Bisa Berharap...Tolong Lihat Kasus Kami (Perkebunan Kelapa Sawit PT.Nabire Baru, Ditanah Komnal Kami Yeisiam Yang Masih Membelit Hingga Hari Ini"



“BAPAK AKBP.SEMMY RONNY THABAA, KAU ADALAH PANUTAN DAN IDOLA BAGI KAMI MASYARAKAT NABIRE, SEMOGA TUHAN DAN LELUHUR NEGERI INI MEMBERKATI ENGKAU MENJADI PEMIMPIN LEBIH BESAR DAN LEBIH DEKAT DENGAN MASYARAKAT,KARENA PEMIMPIN ITU YANG KAMI HARAPKAN.AMIN”

By.Roberthino Hanebora (Sekertaris Suku Besar Yerisiam Gu,Kampung Sima,Dis.Yaur-Nabire-Papua)

Foto Doumentasi (Nabire Net) Saat Kunjungan Ke Kampung Sima,Distrik Yaur Nabire-Papua (Suku Besar Yerisiam Gua)
Foto 01 : Kunjungan Kapolres AKBP.SEMMY RONNY THABAA di Kampung Sima,Disambut Masyarakat Yerisim Gua 


AKBP.SEMMY RONNY THABAA (KAPOLRES NABIRE)

Minggu, 18 September 2016

Suka Duka Menjadi Pejuang Hak Masyarakat Adat Dan Aktivis Di Papua

Gambar : Ilustrasi Para Pejuang Masyarakat Adat Dan Aktivis Di Papua



"".......Kami mengorbangkan segalanya bagi rakyat, kami tak kenal itu malam,siang,hujan,panas  bahkan sekalipun maut. Kami berhadapan dan mengadvokasi langsung persoalan yang dialami oleh masyarakat adat akan kerja kapitalis di atas negeri kami. Keluargapun kami kami korbangkan. Mungkin kami sudah ditakdirkan dari leluhur dan Tuhan Allah untuk, menunjuk kami menjaga hutan,sungai,laut,udara dan tanah di Negeri kami, banyak orang dibumi ini namun beberapa orang yang dipilih untuk menjaga negeri ini (Papua)....""

Kutipan diatas, saya kutip dari seorang Pejuang Hak Masyarakat Adat Yerisiam Gua, yang menghabiskan waktu,tenaga,pikiran extra bahkan keluarganya untuk mendampingi masyarakat Adat Yerisiam Gua yang terpecah-pecah oleh investasi perkebunan kelapa sawit di Kampung Sima, Distrik Yaur,yang berhadapan tepat dengan Taman Nasional Teluk Cenderawasih Kabupaten Nabire.

Itu bukan keluhan namun, itu tantangan tapi juga konsekwensi yang dihadapi oleh seantero aktivis otodidak dan para pejuang hak-hak masyarakat adat diPapua. Mereka menghabiskan hingga mengorbangkan segala yang dimilikinya hanya untuk, bersama-sama dengan rakyat akar rumput melindungi hak-hak mereka dan hak politik ditengah Negara yang tidak menjujung kebebasan berekspresi dan Hak Asasi Manusia. Para aktivis otodidak dan para pejuang hak-hak masyarakat adat diPapua, banyak mempunyai latar belakan yang serba kekurangan, mulai dari disiplin ilmu hingga hal-hal yang dipakai didalam mengadvokasi segala persolan yang dihadapinya secara spontan apalagi, persoalan itu membutuhkan penanganan sedini mungkin, namun kondisi dan cinta Negeri (Papua) membuat mereka harus memilih jalur tersebut.

Kendala yang sering dihadapi oleh para pejuang adalah; Tak mempunyai bahan-bahan pendukung dalam melakukan sebuah advokasi sedini mungkin,tak mempunyai sumber keungan dan kekurangan-kekurangan lainya. Salah satu kendala juga yang dihadapi para Pejuang Hak Masyarakat dan Aktivis Otodidak yang sudah berumah tangga adalah; mengorbangkan kebutuhan makan dan tanggung jawab kepada keluarga akibat, mengorbangkan segalanya bagi sebuah perjuangan mulia sehingga, tidak bisa mencari nafkah bagi keluarga karena desakan dan sebuah situasi yang tak bisa dibiarkan, karena konsekwensinya kalau dibiarkan, menunggu 50 Tahun lagi baru akan kembali...Hal keluarga inilah yang sering membuat banyak pejuang tak dapat bertahan dan memilih jalur lain dan meninggalkan pekerjaan mulia yang tak pernah diupah, tapi juga memilih berkompromi dengan lawan (Tapi Juga Tergantung Idealismenya)...

Saran dan harapan, teman-teman yang mempunyai LSM dan lain sebagainya, coba mendorong sebuah usaha yang bisa dikerjakan oleh para pejuang hak masyarakat adat dan aktivis otodidak, sehingga dapat dikelola dan hasilnya bisa dipakai guna kebutuhan advokasi tapi juga mencukupi kebutuhan keluarga mereka, agar para pejuang tak terus berkurang hanya karena, himpitan kebutuhan mereka....

Tulisan singkat ini, berdasarkan kondisi yang saya alami,namun umumnya terjadi para seluruh pejuang dan para seluruh aktivis otodidak di Papua disetiap kali diskusi kami.


By.Papales

Selasa, 13 September 2016

"PANSUS DPRD NABIRE,UNTUK RAKYAT ATAU BARGENING BELAKA"

Gambar : Ilistrasi PANSUS DPRD NABIRE

“...Sudah 4 bulan sejak PANSUS DPRD Kabupaten Nabire dibentuk guna menyelidiki,menginvestigasi dan melakukan rekonsiliasi akan polemik Investasi Perkebunan Kelapa Sawit PT.Nabire Baru dan Masyarakat Suku Besar Yerisiam Gua,Kampung Sima,Distrik Yaur. Namun...hingga kini PANSUS DPRD Nabire, bagai ditelan bumi, tak ada kabar dan informasi tentang apa yang sudah dikerjakan tapi juga yang sedang dikerjakan...? Hal ini membuat terlintas dipikiran saya, tapi juga kekuatiran saya bertambah...Jangan-jangan PANSUS DPRD ini hanya sebuah trik untuk ada sebuah anggaran yang dikeluarkan demi kegiatan tersebut dan keuntungan didapat dari kegiatan tersebut. Atau...kegiatan PANSUS DPRD ini hanya dibuat sebagai sebuah ajang “BARGENING BELAKA” untuk ada nilai tawar....??? Huuuuuuf...tapi pokonya...PANSUS DPRD ini tak jelas akan apa yang dikerjakan...

Padahal...ketika ada rencana pembentukan PASNSUS DPRD Nabire kala itu, saya sangat bangga karena sekian lama PARLEMEN kita di Nabire, barulah DPRD Nabire periode ini bisa merespon persoalan menyangkut aktivitas perkebunan kelapa sawit PT.Nabire Baru dan membentuk PANSUS DPRD untuk menginvestigasi polemik tersebut...Padahal saya salah...PANSUS DPRD NABIRE ini hanya dibentuk untuk kabar dan pekerjaannya ditelan bumi....” Huuuufffff....
 
#untuk_rakyat_atau_bargening_belaka
#PANSUS_DPRD_NABIRE


Minggu, 21 Februari 2016

Nieuw Guinee (West Papua) Part I

Peta Pelaut Pelayaran Portugis 1545

Sebutan "Nieuw  Guinee"  atau lebih dikenal oleh belanda; "Nieuw Guinea" sebutan yang di pakai oleh Belanda atas Papua, sebutan ini di ambil dari pelaut spanyol yang bernama "Ynigo Ortiz de Retes" yang pernah mengunjungi pantai Utara Papua Tahun 1545, sekitar daerah "Sausafor" perbatasan Manokwari dan Sorong.

Nieuw Guinee artinya; "Pulau Baru" de Retes menemukan penduduk di Papau ini mempunyai kesamaan/kemiripan dengan penduduk di Benua Afrika, hitam kulit,keriting rambut dan mempunyai kemiripan budaya nomaden,  sehingga de Retes kas nama papua pulau baru.

Sebelum de Retes melihat dan menginjakkan kaki di Papua, sudah pernah pelaut portugis yang bernama; "Antonio Pigafeta" yang mengikuti "Magelhaes" dalam perjalanannya mengelilingi Bumi melihat Papua dari kejauhan di perairan maluku sekitar Tahun 1521, dan menyampaikan kabar ke bagian Eropa bahwa di Ujung timur sana ada Pulau besar yang belum di jamah orang dan ada sesuatu yang terdapat disana.

Hal ini lah yang membuat sebahagian pelaut-pelaut dan peneliti SDA penasaran dan mendatangi papua seperti; "Antonio d' Abreu" Tahun 1551 dan Ynigo Ortiz de Retes 1545.

Nama "Papua" sendiri berasal kata "Pua-Pua" penyebutan orang Melayu yang artinya; "Keriting", penamaan Pua-Pua oleh Bangsa Melayu sejak kepentingan perdagangan mereka Kepapua; Penembakan burung kuning (cenderawasih),pencarian mutiara laut dan barter piring dengan barang berharga di Papua Sekitar Tahun 1943.

"Antonio d' Abreu" Tahun 1551 tiba di pantai Fak-fak, dia tak dapat memandang pesisir fak-fak dan sekitarnya karena; pesisir itu nampak silau dan bercahaya, sesampainya di darat dia kaget,terheran-heran dan gembira karena; "Melihat bongkahan-bongkahan emas yang berhamburan di atas permukaan tanah. Emas-emas itu kemudian dikumpulkan hinggga kapalnya tak dapat memuat lagi dan, kembali melanjutkan perjalanannya ke Portugis. 

Dan kemudian datanglah Ynigo Ortiz de Retes dan menamakan Papua Nieuw Guinee, kemudian berubah-ubah menjadi; Nueva Guinea,Nuew Gunea dan lain sebagainya.

By.Paples

Selasa, 22 Desember 2015

Hak Suara Terabaikan Di Pilkada,Masyarakat Nabire Adu Ke Komnas Ham Dan Bawaslu Papua

Pertemuan masyarakat nabire, suku yerisiam dan yaur tentang persolan pilkada nabire,di kantor Komnas Ham Papua (22/12/2015). Foto; RH


Nabire- Daniel Yarawobi dan Lamech Niwari dua kepala suku pesisir nabire barat (Yerisiam dan Yaur) bersama beberapa tokoh pemuda dan juga perempuan masyarakat adat nabire,kemarin (Selasa 23/12/2915) melakukan aksi road show mendatangi Kantor perwakilan Komnas Ham Papua dan Bawaslu Provinsi Papua, melaporkan sejumlah persoalan dan pelanggaran versi masyarakat adat. (Baca Juga Di Sini : papalesmengabarkan.blogspot.co.id/2015/12/laporan-dan-kronologis-pilkada-nabire-versi-masyarakat-adat.html?m=1

Kedatangan dua kepala suku dan rombongan di Kantor Komnas Ham Papua diterima langsung oleh; Ketua Komnas HAM Papua "Frids Ramandey di dampingi Komisioner Komnas "Yorgen Numberi".

Pantauan media ini; pertemuan tersebut,kepala suku yaur melaporkan sejumlah masalah dan pelanggaran pilkada nabire versi masyarakat adat yang menurut mereka dilakukan oleh pihak penyelenggara dan terkesan diabaikan.

"Mengacu pada PKPU No 5 Tahun 2015, bagian kedua pasal 17 tentang; Hak dan kewajiban masyarakat dalam keterlibatan memantau pilkada maka; Hal itu menjadi landasan kami dari masyarakat adat nabire mewakili sudara-sudara yang tak dapat bersuara tentang persolan pilkada nabire yang membelit disana, datang untuk menyampaikan hal-hal ini". Terang Lamech Niwari, melaporkan kedatangan...

Lanjut Niwari; "Maka itu kami datang untuk melaporkan tentang sejumlah persolan yang terjadi menyangkut pilkada nabire, yang terjadi didepan mata penyelenggara,aparat dan semua pihak, yang terkesan dibungkam,diabaikan dan tersusun betul".

Tambah Niwari; "Komnas Ham sebagai lembaga independen,yang bertugas menyuarakan ham,demokrasi, dan wibawa manusia, yang sudah barang tentu mempunyai hak dalam mengontrol penyelenggaraan pilkada serentak ini, agar dapat menginvestigasi pilkada nabire"

Sementara itu kepala suku yerisiam juga menyampaikan beberapa hal menyangkut pilkada nabire;

Menurut Yarawobi; "Proses pilkada nabire yang diselenggarakan oleh penyelenggara dinabire dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, sangat memasung hak kami untuk berdemokrasi untuk memilih pemimpin di daerah kami".

Lanjut Yarawobi; "Kenapa ? Pada hari pencoblosan hak kami sebagai warga negara indonesia dan warga nabire lebih khususnya terpasung, karena undangan kami diperjual belikan yang berbuntut pada mobilisasi masa, yang semua terjadi didepan mata penyelenggara dan aparat".

Tambah Yarawobi; Kami minta Komnas Ham dapat menginvestigasi persolan ini,merekomendasikan dan mendorong kepada pihak penyelenggara di tingkat Provinsi Papua,hingga Pusat sehingga ada sebuah kebijakan untuk menyelamatkan hak demokrasi kami di nabire.

Sementara itu juga mewakili tokoh pemuda nabire, "Gunawan Inggeruhi" yang juga Humas Suku Yerisiam mengatakan Bawaslu Provinsi,Hingga Pusat untuk serius menindaklanjuti laporan masyarakat nabire, karena kalau hal ini diabaikan akan buntut pada, hal-hal yang mengganggu jalannya pemerintahan nabire.

"Saya meminta kepada pihak Komnas dapat mendorong masalah ini untuk mendapatkan respon. Karena konsekwensi yang didapat dari persolan ini kalau tak ditangani, maka akan ada kekecewaan yang buntutnya Kamtibmas Kabupaten Nabire yang sudah barang tentu mengorbankan semua segi". Tegas Gunawan...

Tokoh Perempuan "Levina Niwari"; Saya meminta Aparat Polisi,KPU dan Panwas Nabire ,hentikan pembohongan publik dengan pernyataan-peryataan yang mengatakan; Pilkada aman,lancar, dan terkedali itu sebuah pembohongan. Karena pilkada nabire sarat manipulasi.

Sementara itu dari pihak Komnas Ham, diwakili Komisioner "Yorgen Numberi", merespon laporan dari masyarakat adat nabire dan berjanji akan menindaklanjuti dan dibahas guna melakukan langkah-langkah penanganan.

"Kami akan menindaklanjuti,laporan masyarakat adat nabire sebagai perwakilan, yang kemudian akan kami bahas untuk melakukan langkah-langkah penanganan hal dimaksud". Kata Yorgen...

Lanjut Yorgen; "Pasal 9 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jadi pengaduan,laporan dan apa yang disampaikan oleh masyarakat, yang ada indikasi melanggar HAM masyarakat, disinilah tempatnya untuk kami dengar,kami tampung yang kemudian akan kami usut.

Dari pantauan media ini, tim masyarakat adat nabire kemudian melakukan roadshow lanjutan ke Bawaslu Provinsi, guna melakukan pengaduan yang sama.








(Linston Womsiwor)

Sabtu, 19 Desember 2015

Laporan Dan Kronologis Pilkada Nabire Versi Masyarakat Adat


PENDAHULUAN
Dasar hukum; Mengacu pada PKPU No 5 Tahun 2015 bagian kedua pasal 17 tentang hak dan kewajiban  masyarakat dalam keterlibatan memantau PILKADA yang mana pasal tersebut menyebutkan; Dalam penyelenggaraan pemilu,masyarakat berhak :

 (a) Memperoleh informasi publik terkait dengan pemilihan sesuai peraturan perundang-undangan, (b) Menyampaikan dan menyebarluasakan informasi publik terkait dengan pemilihan (c) Berpendapat atau menyampaikan pikiran.

Mengacu pada dasar hukum tersebut maka kami kami suku Besar Yerisiam Gua dan Suku Hegure Yaur sebagai masyarakat pribumi di kabupaten nabire melihat penyelenggaraan PILKADA tanggal 9 Desember 2015 di Kabupaten Nabire penuh dengan praktek-praktek kepentingan. Dimana penyelenggara PILKADA dan juga ada indikasi aparat keamanan yang seharusnya netral dalam pelaksanaan pemilu terkesan turut terlibat mengamankan kandidat tertentu sehingga pelaksanaan PILKADA di Nabire cacat hukum, dan moral. Dilain hal secara terang-terangan penyelenggara dalam hal ini PANWAS telah mengetahui hal dimaksud namun tidak mengambil langkah-langkah sesuai tugas fungsinya, sehingga kondisi tersebut jika dibiarkan maka Nabire akan terjadi konflik berkepanjangan antara suku pribumi dan suku-suku non pribumi.

Seperti disebutkan diatas kami melaporkan kronologis penemuan pelanggaran pilkada di kabupaten nabire versi suku Yerisiam Gua dan Hegure Yaur diantaranya:

KRONOLOGIS PENEMUAN
H Min (-4)  sebelum pelaksanaan.
Pembentukan dan Pelantikan anggota PPS oleh KPU  sangat menyalahi PKPU No 3 Tahun 2015 Pasal 36 ayat 2 “Anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 7 Bulan sebelum pemungutan suara dan di bubarkan 2 (dua) Bulan sesudah pemungutan suara”
H Min (-1) Hari pelaksanaan.

Pembagian undangan yang tidak sesuai nama DPT, melanggar PKPU No 3 Tahun 2015 Pasal 49 Ayat (1) “Petugas pemuktahiran data pemilih membantu KPU/KIP Kabupaten/ Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih”. Ayat (2) “Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dapat berasal dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain, yang diusulkan oleh PPS yang bersangkutan. Pasal 50” Tugas wewenang dan kewajiban petugas pemutakhiran data pemilih meliputi;

Membantu KPU/KIP Kabupaten/ Kota dalam melakukan pemutakhiran data.
Menerima data pemilih dari KPU/KIP  Kabupaten /Kota melalui PPK dan PPS.
Melakukan pemuktahiran data pemilih.
Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Mendatangi pemilih untuk melakukan pencocokan penelitian data pemilih.
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dan menempelkan tanda khusus pada rumah pemilih; dan
Membuat dan menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

PKPU No 4 Pasal 4 ayat (2) huruf (c)” Berdomisili di daerah pemilihan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum disahkannya DPS yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen kependudukan dari petugas yang berwenang. Pasal 17 ayat (1)” KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS dan menetapkan DPT paling lama 2 (dua) hari sejak menerima hasil perbaikan DPS dari PPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (7) tujuh huruf a. sehingga kinerja KPU Nabire di pertanyakan dan dapat disimpulkan bahwa KPU terstruktur bekerja untuk memenangkan kandidat tertentu.

Terjadi transaksi dilakukan di kamar hotel JEPARA INDAH oleh ketua KPPS TPS 13 Karang Mulia, dan anggota panwas serta ketua RT pada malam hari 8 Desember 2015. UU No 1 Tahun 2015. Penemuan ini melanggar Pasal 98 ayat 5 “ penghitungan suara dilakukan sampai dengan selesai di TPS oleh KPPS dan dihadiri saksi pasangan calon, pengawas TPS, pemantau, dan masyarakat. Ayat 7” penghitungan suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi calon, panitia pengawas, pemantau, dan masyarakat yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses perhitungan suara. Namun pada penemuan ini terkesan di biarkan dan tidak dijadikan sebuah obyek sengketa.

Tanggal 9 Desember 2015
Pada tanggal 9 Terjadi hujan deras dari jam 06.00 – 12.00 WIN yang menyebabkan sebagaian pemilih tidak menggunakan hak pilih sehingga seharunya pemilu harus ditunda satu hari kedepan karena jelas mengganggu jalannya pilkada yang nyaman aman. Dasar hukum PKPU no 10 pasal 76 ayat 1 mensyaratkan bahwa dalam hal sebagian atau seluruh daerah pemilihan gubernur, dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan, BENCANA ALAM ATAU GANGGUAN LAINYA yang mengakibatkan sebagaian tahapan pemungutan suara dan/ atau perhitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan dan/ atau perhitungan suara lanjutan.

Terjadi mobilisasi masa pemilih dari 3 kabupaten (Dogiyai, Deyai, dan Paniai) sehingga kurang lebih 75 % penduduk kabupaten nabire tidak mendapat hak pilih dan undangan pemilih yang tidak sampai pada pemilih dan terkesan terorganisir, terstruktur sehingga pemilih ilegal dengan bebas melakukan pencoblosan di semua TPS di wilayah Distrik Nabire, Teluk Kimi dan Nabire Barat, Wanggar, Makimi. Sehingga mengacu pada PKPU No 10 Tahun 2015 Pasal 80 ayat 1 “ Dalam hal pemungutan suara dan/ atau Perhitungan Suara tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah kecamatan atau 50 % (lima puluh persen) dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemungutan suara lanjutan atau susulan dilakukan dilakukan oleh Mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negri atas usul KPUProvinsi/KIP Aceh. Ayat 2 “ Dalam hal pemungutan suara dan/ atau Perhitungan Suara tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah kecamatan atau 50 % (lima puluh persen) dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemungutan suara lanjutan atau susulan dilakukan dilakukan oleh Gubernur yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negri atas usul KPU/KIP Kabupaten Kota.

REKOMENDASI
Berdasarkan kronologis singkat dapat kami simpulkan bahwa pelaksanaan PILKADA dan hasil yang didapat di Nabire dapat dikatakan tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kami meminta:

Menolak Hasil Rekapitulasi KPU Nabire.
Gubernur menyurati Menteri Dalam Negeri untuk melakukan PILKADA ULANG DI EMPAT DISTRIK YAITU; NABIRE, NABIRE BARAT, TELUK KIMI  WANGGAR Dan MAKIMI.
MERUJUK POINT 1 MAKA SEGERA MELAKUKAN PERGANTIAN PETUGAS PENYELENGGARA PEMILU BAIK KPU/PANWAS DARI TINGKAT KABUPATEN HINGGA KELURAHAN/KAMPUNG.
PEMUKTAHIRAN ULANG DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT).

DIMOHON KEPADA GUBERNUR MENYURATI KAPOLDA UNTUK SEGERA MENGGANTIKAN KAPOLRES NABIRE
Demikian kronologis yang dapat kami sampaikan untuk diketahui oleh semua pihak dan besar harapan kami hukum ditegakan demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia Kabupaten Nabire.

(Nobis Numberi)