Pages - Menu

Pages

Selasa, 22 Desember 2015

Hak Suara Terabaikan Di Pilkada,Masyarakat Nabire Adu Ke Komnas Ham Dan Bawaslu Papua

Pertemuan masyarakat nabire, suku yerisiam dan yaur tentang persolan pilkada nabire,di kantor Komnas Ham Papua (22/12/2015). Foto; RH


Nabire- Daniel Yarawobi dan Lamech Niwari dua kepala suku pesisir nabire barat (Yerisiam dan Yaur) bersama beberapa tokoh pemuda dan juga perempuan masyarakat adat nabire,kemarin (Selasa 23/12/2915) melakukan aksi road show mendatangi Kantor perwakilan Komnas Ham Papua dan Bawaslu Provinsi Papua, melaporkan sejumlah persoalan dan pelanggaran versi masyarakat adat. (Baca Juga Di Sini : papalesmengabarkan.blogspot.co.id/2015/12/laporan-dan-kronologis-pilkada-nabire-versi-masyarakat-adat.html?m=1

Kedatangan dua kepala suku dan rombongan di Kantor Komnas Ham Papua diterima langsung oleh; Ketua Komnas HAM Papua "Frids Ramandey di dampingi Komisioner Komnas "Yorgen Numberi".

Pantauan media ini; pertemuan tersebut,kepala suku yaur melaporkan sejumlah masalah dan pelanggaran pilkada nabire versi masyarakat adat yang menurut mereka dilakukan oleh pihak penyelenggara dan terkesan diabaikan.

"Mengacu pada PKPU No 5 Tahun 2015, bagian kedua pasal 17 tentang; Hak dan kewajiban masyarakat dalam keterlibatan memantau pilkada maka; Hal itu menjadi landasan kami dari masyarakat adat nabire mewakili sudara-sudara yang tak dapat bersuara tentang persolan pilkada nabire yang membelit disana, datang untuk menyampaikan hal-hal ini". Terang Lamech Niwari, melaporkan kedatangan...

Lanjut Niwari; "Maka itu kami datang untuk melaporkan tentang sejumlah persolan yang terjadi menyangkut pilkada nabire, yang terjadi didepan mata penyelenggara,aparat dan semua pihak, yang terkesan dibungkam,diabaikan dan tersusun betul".

Tambah Niwari; "Komnas Ham sebagai lembaga independen,yang bertugas menyuarakan ham,demokrasi, dan wibawa manusia, yang sudah barang tentu mempunyai hak dalam mengontrol penyelenggaraan pilkada serentak ini, agar dapat menginvestigasi pilkada nabire"

Sementara itu kepala suku yerisiam juga menyampaikan beberapa hal menyangkut pilkada nabire;

Menurut Yarawobi; "Proses pilkada nabire yang diselenggarakan oleh penyelenggara dinabire dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, sangat memasung hak kami untuk berdemokrasi untuk memilih pemimpin di daerah kami".

Lanjut Yarawobi; "Kenapa ? Pada hari pencoblosan hak kami sebagai warga negara indonesia dan warga nabire lebih khususnya terpasung, karena undangan kami diperjual belikan yang berbuntut pada mobilisasi masa, yang semua terjadi didepan mata penyelenggara dan aparat".

Tambah Yarawobi; Kami minta Komnas Ham dapat menginvestigasi persolan ini,merekomendasikan dan mendorong kepada pihak penyelenggara di tingkat Provinsi Papua,hingga Pusat sehingga ada sebuah kebijakan untuk menyelamatkan hak demokrasi kami di nabire.

Sementara itu juga mewakili tokoh pemuda nabire, "Gunawan Inggeruhi" yang juga Humas Suku Yerisiam mengatakan Bawaslu Provinsi,Hingga Pusat untuk serius menindaklanjuti laporan masyarakat nabire, karena kalau hal ini diabaikan akan buntut pada, hal-hal yang mengganggu jalannya pemerintahan nabire.

"Saya meminta kepada pihak Komnas dapat mendorong masalah ini untuk mendapatkan respon. Karena konsekwensi yang didapat dari persolan ini kalau tak ditangani, maka akan ada kekecewaan yang buntutnya Kamtibmas Kabupaten Nabire yang sudah barang tentu mengorbankan semua segi". Tegas Gunawan...

Tokoh Perempuan "Levina Niwari"; Saya meminta Aparat Polisi,KPU dan Panwas Nabire ,hentikan pembohongan publik dengan pernyataan-peryataan yang mengatakan; Pilkada aman,lancar, dan terkedali itu sebuah pembohongan. Karena pilkada nabire sarat manipulasi.

Sementara itu dari pihak Komnas Ham, diwakili Komisioner "Yorgen Numberi", merespon laporan dari masyarakat adat nabire dan berjanji akan menindaklanjuti dan dibahas guna melakukan langkah-langkah penanganan.

"Kami akan menindaklanjuti,laporan masyarakat adat nabire sebagai perwakilan, yang kemudian akan kami bahas untuk melakukan langkah-langkah penanganan hal dimaksud". Kata Yorgen...

Lanjut Yorgen; "Pasal 9 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jadi pengaduan,laporan dan apa yang disampaikan oleh masyarakat, yang ada indikasi melanggar HAM masyarakat, disinilah tempatnya untuk kami dengar,kami tampung yang kemudian akan kami usut.

Dari pantauan media ini, tim masyarakat adat nabire kemudian melakukan roadshow lanjutan ke Bawaslu Provinsi, guna melakukan pengaduan yang sama.








(Linston Womsiwor)

Sabtu, 19 Desember 2015

Laporan Dan Kronologis Pilkada Nabire Versi Masyarakat Adat


PENDAHULUAN
Dasar hukum; Mengacu pada PKPU No 5 Tahun 2015 bagian kedua pasal 17 tentang hak dan kewajiban  masyarakat dalam keterlibatan memantau PILKADA yang mana pasal tersebut menyebutkan; Dalam penyelenggaraan pemilu,masyarakat berhak :

 (a) Memperoleh informasi publik terkait dengan pemilihan sesuai peraturan perundang-undangan, (b) Menyampaikan dan menyebarluasakan informasi publik terkait dengan pemilihan (c) Berpendapat atau menyampaikan pikiran.

Mengacu pada dasar hukum tersebut maka kami kami suku Besar Yerisiam Gua dan Suku Hegure Yaur sebagai masyarakat pribumi di kabupaten nabire melihat penyelenggaraan PILKADA tanggal 9 Desember 2015 di Kabupaten Nabire penuh dengan praktek-praktek kepentingan. Dimana penyelenggara PILKADA dan juga ada indikasi aparat keamanan yang seharusnya netral dalam pelaksanaan pemilu terkesan turut terlibat mengamankan kandidat tertentu sehingga pelaksanaan PILKADA di Nabire cacat hukum, dan moral. Dilain hal secara terang-terangan penyelenggara dalam hal ini PANWAS telah mengetahui hal dimaksud namun tidak mengambil langkah-langkah sesuai tugas fungsinya, sehingga kondisi tersebut jika dibiarkan maka Nabire akan terjadi konflik berkepanjangan antara suku pribumi dan suku-suku non pribumi.

Seperti disebutkan diatas kami melaporkan kronologis penemuan pelanggaran pilkada di kabupaten nabire versi suku Yerisiam Gua dan Hegure Yaur diantaranya:

KRONOLOGIS PENEMUAN
H Min (-4)  sebelum pelaksanaan.
Pembentukan dan Pelantikan anggota PPS oleh KPU  sangat menyalahi PKPU No 3 Tahun 2015 Pasal 36 ayat 2 “Anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 7 Bulan sebelum pemungutan suara dan di bubarkan 2 (dua) Bulan sesudah pemungutan suara”
H Min (-1) Hari pelaksanaan.

Pembagian undangan yang tidak sesuai nama DPT, melanggar PKPU No 3 Tahun 2015 Pasal 49 Ayat (1) “Petugas pemuktahiran data pemilih membantu KPU/KIP Kabupaten/ Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih”. Ayat (2) “Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dapat berasal dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain, yang diusulkan oleh PPS yang bersangkutan. Pasal 50” Tugas wewenang dan kewajiban petugas pemutakhiran data pemilih meliputi;

Membantu KPU/KIP Kabupaten/ Kota dalam melakukan pemutakhiran data.
Menerima data pemilih dari KPU/KIP  Kabupaten /Kota melalui PPK dan PPS.
Melakukan pemuktahiran data pemilih.
Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Mendatangi pemilih untuk melakukan pencocokan penelitian data pemilih.
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dan menempelkan tanda khusus pada rumah pemilih; dan
Membuat dan menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

PKPU No 4 Pasal 4 ayat (2) huruf (c)” Berdomisili di daerah pemilihan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum disahkannya DPS yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen kependudukan dari petugas yang berwenang. Pasal 17 ayat (1)” KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS dan menetapkan DPT paling lama 2 (dua) hari sejak menerima hasil perbaikan DPS dari PPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (7) tujuh huruf a. sehingga kinerja KPU Nabire di pertanyakan dan dapat disimpulkan bahwa KPU terstruktur bekerja untuk memenangkan kandidat tertentu.

Terjadi transaksi dilakukan di kamar hotel JEPARA INDAH oleh ketua KPPS TPS 13 Karang Mulia, dan anggota panwas serta ketua RT pada malam hari 8 Desember 2015. UU No 1 Tahun 2015. Penemuan ini melanggar Pasal 98 ayat 5 “ penghitungan suara dilakukan sampai dengan selesai di TPS oleh KPPS dan dihadiri saksi pasangan calon, pengawas TPS, pemantau, dan masyarakat. Ayat 7” penghitungan suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi calon, panitia pengawas, pemantau, dan masyarakat yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses perhitungan suara. Namun pada penemuan ini terkesan di biarkan dan tidak dijadikan sebuah obyek sengketa.

Tanggal 9 Desember 2015
Pada tanggal 9 Terjadi hujan deras dari jam 06.00 – 12.00 WIN yang menyebabkan sebagaian pemilih tidak menggunakan hak pilih sehingga seharunya pemilu harus ditunda satu hari kedepan karena jelas mengganggu jalannya pilkada yang nyaman aman. Dasar hukum PKPU no 10 pasal 76 ayat 1 mensyaratkan bahwa dalam hal sebagian atau seluruh daerah pemilihan gubernur, dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan, BENCANA ALAM ATAU GANGGUAN LAINYA yang mengakibatkan sebagaian tahapan pemungutan suara dan/ atau perhitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan dan/ atau perhitungan suara lanjutan.

Terjadi mobilisasi masa pemilih dari 3 kabupaten (Dogiyai, Deyai, dan Paniai) sehingga kurang lebih 75 % penduduk kabupaten nabire tidak mendapat hak pilih dan undangan pemilih yang tidak sampai pada pemilih dan terkesan terorganisir, terstruktur sehingga pemilih ilegal dengan bebas melakukan pencoblosan di semua TPS di wilayah Distrik Nabire, Teluk Kimi dan Nabire Barat, Wanggar, Makimi. Sehingga mengacu pada PKPU No 10 Tahun 2015 Pasal 80 ayat 1 “ Dalam hal pemungutan suara dan/ atau Perhitungan Suara tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah kecamatan atau 50 % (lima puluh persen) dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemungutan suara lanjutan atau susulan dilakukan dilakukan oleh Mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negri atas usul KPUProvinsi/KIP Aceh. Ayat 2 “ Dalam hal pemungutan suara dan/ atau Perhitungan Suara tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah kecamatan atau 50 % (lima puluh persen) dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemungutan suara lanjutan atau susulan dilakukan dilakukan oleh Gubernur yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negri atas usul KPU/KIP Kabupaten Kota.

REKOMENDASI
Berdasarkan kronologis singkat dapat kami simpulkan bahwa pelaksanaan PILKADA dan hasil yang didapat di Nabire dapat dikatakan tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kami meminta:

Menolak Hasil Rekapitulasi KPU Nabire.
Gubernur menyurati Menteri Dalam Negeri untuk melakukan PILKADA ULANG DI EMPAT DISTRIK YAITU; NABIRE, NABIRE BARAT, TELUK KIMI  WANGGAR Dan MAKIMI.
MERUJUK POINT 1 MAKA SEGERA MELAKUKAN PERGANTIAN PETUGAS PENYELENGGARA PEMILU BAIK KPU/PANWAS DARI TINGKAT KABUPATEN HINGGA KELURAHAN/KAMPUNG.
PEMUKTAHIRAN ULANG DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT).

DIMOHON KEPADA GUBERNUR MENYURATI KAPOLDA UNTUK SEGERA MENGGANTIKAN KAPOLRES NABIRE
Demikian kronologis yang dapat kami sampaikan untuk diketahui oleh semua pihak dan besar harapan kami hukum ditegakan demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia Kabupaten Nabire.

(Nobis Numberi)

Selasa, 15 Desember 2015

Suku Yerisiam Dan Yaur,Tandatangani Petisi Protes Pilkada Nabire

Petisi Yang Ditandatangani Masyarakat Suku Yerisiam dan Yaur,Dalam Menolak Hasil Pemilukada Kabupaten Nabire,Spanduk Dibentangkan Di Depan Kelurahan Kalibobo-Nabire,Sebagai Simbol Protes Warga- Foto; RH

Nabire- Pilkada serentak yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2015 di seluruh Indonesia bagi daerah yang melaksanakan telah berakhir.Namun Nabire yang juga melaksankan pemilihan kepala daerah secara serentak, masyarakat merasa pilkada nabire dilakukan dengan penuh kecurangan untuk memenangkan kandidat tertentu dari 8 pasangan Calon Bupati Kabupaten Nabire.

Hal tersebut disampaikan oleh Masayarakat Adat Nabire Suku Besar Yerisiam Gua dan Suku Besar Yaur melalui kedua kepala sukunya; Daniel Yarawobi (Kepala Suku Yerisiam) dan Lamech Niwari (Kepala Suku Yaur), dalam Pernyataan Sikap dan aksi tanda tangan petisi yang dibubuhi oleh masyarakat yerisiam dan yaur, sebagai aksi protes tentang pelaksanaan pilkada nabire terhadap pihak penyelenggara (Selasa,15/12/2015).

Menurut mereka; Mengacu pada PKPU No 5 Tahun 2015 bagian kedua pasal 17 tentang hak dan kewajiban  masyarakat dalam keterlibatan memantau PILKADA yang mana pasal tersebut menyebutkan;Dalam penyelenggaraan pemilu,masyarakat berhak : (a) Memperoleh informasi publik terkait dengan pemilihan sesuai peraturan perundang-undangan, (b) Menyampaikan dan menyebarluasakan informasi publik terkait dengan pemilihan (c) Berpendapat atau menyampaikan pikiran.

Maka lanjut mereka; suku yerisiam dan yaur melihat penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2015 dikabupaten nabire terjadi sebuah kecurangan yang terencana,terstruktur dan masif. Karena pada hari pelaksanaan pemilihan tersebut mereka dan seluruh masayarakat nabire juga tak mendapat hak pilihnya sebagai Warga Negara Indonesia, untuk bebas memilih dan menentukan pemimpin yang akan dipilihnya secara demokrasi, karena undangan mereka diperjual belikan untuk memenangkan kandidat tertentu.Ironisnya undangan mereka diperjual belikan bagi warga diluar kabupaten nabire yang bukan menjadi warga domisili dikabupaten nabire didepan mata penyelenggara  pemilihan dan didepan aparat kepolisian pengawal pilkada tersebut.

Tambah mereka; Panwas sebaagai penyelenggara yang bertugas mengawasi penegakan hukum terkait pelanggaran dalam tahapan pemilu dikabupaten nabire lamban dalam mengambil tindakan sesuai fungsi.Sehingga jika ada bukti-bukti maka Panwas harus harus berdiri pada UU No 15 Tahun 2013, Bagian ketiga;Tugas,wewenang dan kewajiban. Paragraf 1 Badan Pengawas Pemilu Pasal 73 huruf (b) mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang terdiri atas; (1) Pemuktahiran data dan penetapan daftar pemilih tetap.Sehingga melihat kecurangan yang diebutkan diatas  maka; Dengan segera Panwas menegeluarkan rekomendasi tampa membiarkan proses yang dengan jelas menyalahi aturan terus berjalan. Karena ditakutkan kondisi ini akan jadi Bumerang yang ujungnya rakyat akan dikorbangkan dan juga menodai bulan suci umat kristen.

Mereka juga menyampaikan beberapa hal kepada Panwas Nabire, atas sikap mereka sebagai warga negara yang menmpunyai hak, antara lain; (1) Panwas Kabupaten Nabire untuk merekomendasikan Pilkada Ulang dikabupaten Nabire. (2) Berhubung poit 1 (satu) maka diminta Panwas merekomendasikan pergantian penyelenggara pemilu dari tingkat Kabupaten hingga tingkat Kampung/Kelurahan.

Sikap dan protes mereka juga kemudian ditandatangani di atas seukuran kain dengan panjang 5 meter,oleh Kepala Suku Besar Yerisiam dan Yaur dan juga tokoh pemuda,tokoh perempuan,tokoh adat dari kedua suku.

Berikut surat petnyataan sikap suku yerisiam dan yaur dalam menolak hasil pilkada nabire;




By.(Iwan HB)