Pages - Menu

Pages

Selasa, 15 Desember 2015

Suku Yerisiam Dan Yaur,Tandatangani Petisi Protes Pilkada Nabire

Petisi Yang Ditandatangani Masyarakat Suku Yerisiam dan Yaur,Dalam Menolak Hasil Pemilukada Kabupaten Nabire,Spanduk Dibentangkan Di Depan Kelurahan Kalibobo-Nabire,Sebagai Simbol Protes Warga- Foto; RH

Nabire- Pilkada serentak yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2015 di seluruh Indonesia bagi daerah yang melaksanakan telah berakhir.Namun Nabire yang juga melaksankan pemilihan kepala daerah secara serentak, masyarakat merasa pilkada nabire dilakukan dengan penuh kecurangan untuk memenangkan kandidat tertentu dari 8 pasangan Calon Bupati Kabupaten Nabire.

Hal tersebut disampaikan oleh Masayarakat Adat Nabire Suku Besar Yerisiam Gua dan Suku Besar Yaur melalui kedua kepala sukunya; Daniel Yarawobi (Kepala Suku Yerisiam) dan Lamech Niwari (Kepala Suku Yaur), dalam Pernyataan Sikap dan aksi tanda tangan petisi yang dibubuhi oleh masyarakat yerisiam dan yaur, sebagai aksi protes tentang pelaksanaan pilkada nabire terhadap pihak penyelenggara (Selasa,15/12/2015).

Menurut mereka; Mengacu pada PKPU No 5 Tahun 2015 bagian kedua pasal 17 tentang hak dan kewajiban  masyarakat dalam keterlibatan memantau PILKADA yang mana pasal tersebut menyebutkan;Dalam penyelenggaraan pemilu,masyarakat berhak : (a) Memperoleh informasi publik terkait dengan pemilihan sesuai peraturan perundang-undangan, (b) Menyampaikan dan menyebarluasakan informasi publik terkait dengan pemilihan (c) Berpendapat atau menyampaikan pikiran.

Maka lanjut mereka; suku yerisiam dan yaur melihat penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2015 dikabupaten nabire terjadi sebuah kecurangan yang terencana,terstruktur dan masif. Karena pada hari pelaksanaan pemilihan tersebut mereka dan seluruh masayarakat nabire juga tak mendapat hak pilihnya sebagai Warga Negara Indonesia, untuk bebas memilih dan menentukan pemimpin yang akan dipilihnya secara demokrasi, karena undangan mereka diperjual belikan untuk memenangkan kandidat tertentu.Ironisnya undangan mereka diperjual belikan bagi warga diluar kabupaten nabire yang bukan menjadi warga domisili dikabupaten nabire didepan mata penyelenggara  pemilihan dan didepan aparat kepolisian pengawal pilkada tersebut.

Tambah mereka; Panwas sebaagai penyelenggara yang bertugas mengawasi penegakan hukum terkait pelanggaran dalam tahapan pemilu dikabupaten nabire lamban dalam mengambil tindakan sesuai fungsi.Sehingga jika ada bukti-bukti maka Panwas harus harus berdiri pada UU No 15 Tahun 2013, Bagian ketiga;Tugas,wewenang dan kewajiban. Paragraf 1 Badan Pengawas Pemilu Pasal 73 huruf (b) mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang terdiri atas; (1) Pemuktahiran data dan penetapan daftar pemilih tetap.Sehingga melihat kecurangan yang diebutkan diatas  maka; Dengan segera Panwas menegeluarkan rekomendasi tampa membiarkan proses yang dengan jelas menyalahi aturan terus berjalan. Karena ditakutkan kondisi ini akan jadi Bumerang yang ujungnya rakyat akan dikorbangkan dan juga menodai bulan suci umat kristen.

Mereka juga menyampaikan beberapa hal kepada Panwas Nabire, atas sikap mereka sebagai warga negara yang menmpunyai hak, antara lain; (1) Panwas Kabupaten Nabire untuk merekomendasikan Pilkada Ulang dikabupaten Nabire. (2) Berhubung poit 1 (satu) maka diminta Panwas merekomendasikan pergantian penyelenggara pemilu dari tingkat Kabupaten hingga tingkat Kampung/Kelurahan.

Sikap dan protes mereka juga kemudian ditandatangani di atas seukuran kain dengan panjang 5 meter,oleh Kepala Suku Besar Yerisiam dan Yaur dan juga tokoh pemuda,tokoh perempuan,tokoh adat dari kedua suku.

Berikut surat petnyataan sikap suku yerisiam dan yaur dalam menolak hasil pilkada nabire;




By.(Iwan HB)                                                                  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar