Pages - Menu

Pages

Selasa, 22 Desember 2015

Hak Suara Terabaikan Di Pilkada,Masyarakat Nabire Adu Ke Komnas Ham Dan Bawaslu Papua

Pertemuan masyarakat nabire, suku yerisiam dan yaur tentang persolan pilkada nabire,di kantor Komnas Ham Papua (22/12/2015). Foto; RH


Nabire- Daniel Yarawobi dan Lamech Niwari dua kepala suku pesisir nabire barat (Yerisiam dan Yaur) bersama beberapa tokoh pemuda dan juga perempuan masyarakat adat nabire,kemarin (Selasa 23/12/2915) melakukan aksi road show mendatangi Kantor perwakilan Komnas Ham Papua dan Bawaslu Provinsi Papua, melaporkan sejumlah persoalan dan pelanggaran versi masyarakat adat. (Baca Juga Di Sini : papalesmengabarkan.blogspot.co.id/2015/12/laporan-dan-kronologis-pilkada-nabire-versi-masyarakat-adat.html?m=1

Kedatangan dua kepala suku dan rombongan di Kantor Komnas Ham Papua diterima langsung oleh; Ketua Komnas HAM Papua "Frids Ramandey di dampingi Komisioner Komnas "Yorgen Numberi".

Pantauan media ini; pertemuan tersebut,kepala suku yaur melaporkan sejumlah masalah dan pelanggaran pilkada nabire versi masyarakat adat yang menurut mereka dilakukan oleh pihak penyelenggara dan terkesan diabaikan.

"Mengacu pada PKPU No 5 Tahun 2015, bagian kedua pasal 17 tentang; Hak dan kewajiban masyarakat dalam keterlibatan memantau pilkada maka; Hal itu menjadi landasan kami dari masyarakat adat nabire mewakili sudara-sudara yang tak dapat bersuara tentang persolan pilkada nabire yang membelit disana, datang untuk menyampaikan hal-hal ini". Terang Lamech Niwari, melaporkan kedatangan...

Lanjut Niwari; "Maka itu kami datang untuk melaporkan tentang sejumlah persolan yang terjadi menyangkut pilkada nabire, yang terjadi didepan mata penyelenggara,aparat dan semua pihak, yang terkesan dibungkam,diabaikan dan tersusun betul".

Tambah Niwari; "Komnas Ham sebagai lembaga independen,yang bertugas menyuarakan ham,demokrasi, dan wibawa manusia, yang sudah barang tentu mempunyai hak dalam mengontrol penyelenggaraan pilkada serentak ini, agar dapat menginvestigasi pilkada nabire"

Sementara itu kepala suku yerisiam juga menyampaikan beberapa hal menyangkut pilkada nabire;

Menurut Yarawobi; "Proses pilkada nabire yang diselenggarakan oleh penyelenggara dinabire dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, sangat memasung hak kami untuk berdemokrasi untuk memilih pemimpin di daerah kami".

Lanjut Yarawobi; "Kenapa ? Pada hari pencoblosan hak kami sebagai warga negara indonesia dan warga nabire lebih khususnya terpasung, karena undangan kami diperjual belikan yang berbuntut pada mobilisasi masa, yang semua terjadi didepan mata penyelenggara dan aparat".

Tambah Yarawobi; Kami minta Komnas Ham dapat menginvestigasi persolan ini,merekomendasikan dan mendorong kepada pihak penyelenggara di tingkat Provinsi Papua,hingga Pusat sehingga ada sebuah kebijakan untuk menyelamatkan hak demokrasi kami di nabire.

Sementara itu juga mewakili tokoh pemuda nabire, "Gunawan Inggeruhi" yang juga Humas Suku Yerisiam mengatakan Bawaslu Provinsi,Hingga Pusat untuk serius menindaklanjuti laporan masyarakat nabire, karena kalau hal ini diabaikan akan buntut pada, hal-hal yang mengganggu jalannya pemerintahan nabire.

"Saya meminta kepada pihak Komnas dapat mendorong masalah ini untuk mendapatkan respon. Karena konsekwensi yang didapat dari persolan ini kalau tak ditangani, maka akan ada kekecewaan yang buntutnya Kamtibmas Kabupaten Nabire yang sudah barang tentu mengorbankan semua segi". Tegas Gunawan...

Tokoh Perempuan "Levina Niwari"; Saya meminta Aparat Polisi,KPU dan Panwas Nabire ,hentikan pembohongan publik dengan pernyataan-peryataan yang mengatakan; Pilkada aman,lancar, dan terkedali itu sebuah pembohongan. Karena pilkada nabire sarat manipulasi.

Sementara itu dari pihak Komnas Ham, diwakili Komisioner "Yorgen Numberi", merespon laporan dari masyarakat adat nabire dan berjanji akan menindaklanjuti dan dibahas guna melakukan langkah-langkah penanganan.

"Kami akan menindaklanjuti,laporan masyarakat adat nabire sebagai perwakilan, yang kemudian akan kami bahas untuk melakukan langkah-langkah penanganan hal dimaksud". Kata Yorgen...

Lanjut Yorgen; "Pasal 9 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jadi pengaduan,laporan dan apa yang disampaikan oleh masyarakat, yang ada indikasi melanggar HAM masyarakat, disinilah tempatnya untuk kami dengar,kami tampung yang kemudian akan kami usut.

Dari pantauan media ini, tim masyarakat adat nabire kemudian melakukan roadshow lanjutan ke Bawaslu Provinsi, guna melakukan pengaduan yang sama.








(Linston Womsiwor)

Sabtu, 19 Desember 2015

Laporan Dan Kronologis Pilkada Nabire Versi Masyarakat Adat


PENDAHULUAN
Dasar hukum; Mengacu pada PKPU No 5 Tahun 2015 bagian kedua pasal 17 tentang hak dan kewajiban  masyarakat dalam keterlibatan memantau PILKADA yang mana pasal tersebut menyebutkan; Dalam penyelenggaraan pemilu,masyarakat berhak :

 (a) Memperoleh informasi publik terkait dengan pemilihan sesuai peraturan perundang-undangan, (b) Menyampaikan dan menyebarluasakan informasi publik terkait dengan pemilihan (c) Berpendapat atau menyampaikan pikiran.

Mengacu pada dasar hukum tersebut maka kami kami suku Besar Yerisiam Gua dan Suku Hegure Yaur sebagai masyarakat pribumi di kabupaten nabire melihat penyelenggaraan PILKADA tanggal 9 Desember 2015 di Kabupaten Nabire penuh dengan praktek-praktek kepentingan. Dimana penyelenggara PILKADA dan juga ada indikasi aparat keamanan yang seharusnya netral dalam pelaksanaan pemilu terkesan turut terlibat mengamankan kandidat tertentu sehingga pelaksanaan PILKADA di Nabire cacat hukum, dan moral. Dilain hal secara terang-terangan penyelenggara dalam hal ini PANWAS telah mengetahui hal dimaksud namun tidak mengambil langkah-langkah sesuai tugas fungsinya, sehingga kondisi tersebut jika dibiarkan maka Nabire akan terjadi konflik berkepanjangan antara suku pribumi dan suku-suku non pribumi.

Seperti disebutkan diatas kami melaporkan kronologis penemuan pelanggaran pilkada di kabupaten nabire versi suku Yerisiam Gua dan Hegure Yaur diantaranya:

KRONOLOGIS PENEMUAN
H Min (-4)  sebelum pelaksanaan.
Pembentukan dan Pelantikan anggota PPS oleh KPU  sangat menyalahi PKPU No 3 Tahun 2015 Pasal 36 ayat 2 “Anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 7 Bulan sebelum pemungutan suara dan di bubarkan 2 (dua) Bulan sesudah pemungutan suara”
H Min (-1) Hari pelaksanaan.

Pembagian undangan yang tidak sesuai nama DPT, melanggar PKPU No 3 Tahun 2015 Pasal 49 Ayat (1) “Petugas pemuktahiran data pemilih membantu KPU/KIP Kabupaten/ Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih”. Ayat (2) “Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dapat berasal dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain, yang diusulkan oleh PPS yang bersangkutan. Pasal 50” Tugas wewenang dan kewajiban petugas pemutakhiran data pemilih meliputi;

Membantu KPU/KIP Kabupaten/ Kota dalam melakukan pemutakhiran data.
Menerima data pemilih dari KPU/KIP  Kabupaten /Kota melalui PPK dan PPS.
Melakukan pemuktahiran data pemilih.
Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Mendatangi pemilih untuk melakukan pencocokan penelitian data pemilih.
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dan menempelkan tanda khusus pada rumah pemilih; dan
Membuat dan menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

PKPU No 4 Pasal 4 ayat (2) huruf (c)” Berdomisili di daerah pemilihan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum disahkannya DPS yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen kependudukan dari petugas yang berwenang. Pasal 17 ayat (1)” KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS dan menetapkan DPT paling lama 2 (dua) hari sejak menerima hasil perbaikan DPS dari PPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (7) tujuh huruf a. sehingga kinerja KPU Nabire di pertanyakan dan dapat disimpulkan bahwa KPU terstruktur bekerja untuk memenangkan kandidat tertentu.

Terjadi transaksi dilakukan di kamar hotel JEPARA INDAH oleh ketua KPPS TPS 13 Karang Mulia, dan anggota panwas serta ketua RT pada malam hari 8 Desember 2015. UU No 1 Tahun 2015. Penemuan ini melanggar Pasal 98 ayat 5 “ penghitungan suara dilakukan sampai dengan selesai di TPS oleh KPPS dan dihadiri saksi pasangan calon, pengawas TPS, pemantau, dan masyarakat. Ayat 7” penghitungan suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi calon, panitia pengawas, pemantau, dan masyarakat yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses perhitungan suara. Namun pada penemuan ini terkesan di biarkan dan tidak dijadikan sebuah obyek sengketa.

Tanggal 9 Desember 2015
Pada tanggal 9 Terjadi hujan deras dari jam 06.00 – 12.00 WIN yang menyebabkan sebagaian pemilih tidak menggunakan hak pilih sehingga seharunya pemilu harus ditunda satu hari kedepan karena jelas mengganggu jalannya pilkada yang nyaman aman. Dasar hukum PKPU no 10 pasal 76 ayat 1 mensyaratkan bahwa dalam hal sebagian atau seluruh daerah pemilihan gubernur, dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan, BENCANA ALAM ATAU GANGGUAN LAINYA yang mengakibatkan sebagaian tahapan pemungutan suara dan/ atau perhitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan dan/ atau perhitungan suara lanjutan.

Terjadi mobilisasi masa pemilih dari 3 kabupaten (Dogiyai, Deyai, dan Paniai) sehingga kurang lebih 75 % penduduk kabupaten nabire tidak mendapat hak pilih dan undangan pemilih yang tidak sampai pada pemilih dan terkesan terorganisir, terstruktur sehingga pemilih ilegal dengan bebas melakukan pencoblosan di semua TPS di wilayah Distrik Nabire, Teluk Kimi dan Nabire Barat, Wanggar, Makimi. Sehingga mengacu pada PKPU No 10 Tahun 2015 Pasal 80 ayat 1 “ Dalam hal pemungutan suara dan/ atau Perhitungan Suara tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah kecamatan atau 50 % (lima puluh persen) dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemungutan suara lanjutan atau susulan dilakukan dilakukan oleh Mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negri atas usul KPUProvinsi/KIP Aceh. Ayat 2 “ Dalam hal pemungutan suara dan/ atau Perhitungan Suara tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah kecamatan atau 50 % (lima puluh persen) dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemungutan suara lanjutan atau susulan dilakukan dilakukan oleh Gubernur yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negri atas usul KPU/KIP Kabupaten Kota.

REKOMENDASI
Berdasarkan kronologis singkat dapat kami simpulkan bahwa pelaksanaan PILKADA dan hasil yang didapat di Nabire dapat dikatakan tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kami meminta:

Menolak Hasil Rekapitulasi KPU Nabire.
Gubernur menyurati Menteri Dalam Negeri untuk melakukan PILKADA ULANG DI EMPAT DISTRIK YAITU; NABIRE, NABIRE BARAT, TELUK KIMI  WANGGAR Dan MAKIMI.
MERUJUK POINT 1 MAKA SEGERA MELAKUKAN PERGANTIAN PETUGAS PENYELENGGARA PEMILU BAIK KPU/PANWAS DARI TINGKAT KABUPATEN HINGGA KELURAHAN/KAMPUNG.
PEMUKTAHIRAN ULANG DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT).

DIMOHON KEPADA GUBERNUR MENYURATI KAPOLDA UNTUK SEGERA MENGGANTIKAN KAPOLRES NABIRE
Demikian kronologis yang dapat kami sampaikan untuk diketahui oleh semua pihak dan besar harapan kami hukum ditegakan demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia Kabupaten Nabire.

(Nobis Numberi)

Selasa, 15 Desember 2015

Suku Yerisiam Dan Yaur,Tandatangani Petisi Protes Pilkada Nabire

Petisi Yang Ditandatangani Masyarakat Suku Yerisiam dan Yaur,Dalam Menolak Hasil Pemilukada Kabupaten Nabire,Spanduk Dibentangkan Di Depan Kelurahan Kalibobo-Nabire,Sebagai Simbol Protes Warga- Foto; RH

Nabire- Pilkada serentak yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2015 di seluruh Indonesia bagi daerah yang melaksanakan telah berakhir.Namun Nabire yang juga melaksankan pemilihan kepala daerah secara serentak, masyarakat merasa pilkada nabire dilakukan dengan penuh kecurangan untuk memenangkan kandidat tertentu dari 8 pasangan Calon Bupati Kabupaten Nabire.

Hal tersebut disampaikan oleh Masayarakat Adat Nabire Suku Besar Yerisiam Gua dan Suku Besar Yaur melalui kedua kepala sukunya; Daniel Yarawobi (Kepala Suku Yerisiam) dan Lamech Niwari (Kepala Suku Yaur), dalam Pernyataan Sikap dan aksi tanda tangan petisi yang dibubuhi oleh masyarakat yerisiam dan yaur, sebagai aksi protes tentang pelaksanaan pilkada nabire terhadap pihak penyelenggara (Selasa,15/12/2015).

Menurut mereka; Mengacu pada PKPU No 5 Tahun 2015 bagian kedua pasal 17 tentang hak dan kewajiban  masyarakat dalam keterlibatan memantau PILKADA yang mana pasal tersebut menyebutkan;Dalam penyelenggaraan pemilu,masyarakat berhak : (a) Memperoleh informasi publik terkait dengan pemilihan sesuai peraturan perundang-undangan, (b) Menyampaikan dan menyebarluasakan informasi publik terkait dengan pemilihan (c) Berpendapat atau menyampaikan pikiran.

Maka lanjut mereka; suku yerisiam dan yaur melihat penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2015 dikabupaten nabire terjadi sebuah kecurangan yang terencana,terstruktur dan masif. Karena pada hari pelaksanaan pemilihan tersebut mereka dan seluruh masayarakat nabire juga tak mendapat hak pilihnya sebagai Warga Negara Indonesia, untuk bebas memilih dan menentukan pemimpin yang akan dipilihnya secara demokrasi, karena undangan mereka diperjual belikan untuk memenangkan kandidat tertentu.Ironisnya undangan mereka diperjual belikan bagi warga diluar kabupaten nabire yang bukan menjadi warga domisili dikabupaten nabire didepan mata penyelenggara  pemilihan dan didepan aparat kepolisian pengawal pilkada tersebut.

Tambah mereka; Panwas sebaagai penyelenggara yang bertugas mengawasi penegakan hukum terkait pelanggaran dalam tahapan pemilu dikabupaten nabire lamban dalam mengambil tindakan sesuai fungsi.Sehingga jika ada bukti-bukti maka Panwas harus harus berdiri pada UU No 15 Tahun 2013, Bagian ketiga;Tugas,wewenang dan kewajiban. Paragraf 1 Badan Pengawas Pemilu Pasal 73 huruf (b) mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang terdiri atas; (1) Pemuktahiran data dan penetapan daftar pemilih tetap.Sehingga melihat kecurangan yang diebutkan diatas  maka; Dengan segera Panwas menegeluarkan rekomendasi tampa membiarkan proses yang dengan jelas menyalahi aturan terus berjalan. Karena ditakutkan kondisi ini akan jadi Bumerang yang ujungnya rakyat akan dikorbangkan dan juga menodai bulan suci umat kristen.

Mereka juga menyampaikan beberapa hal kepada Panwas Nabire, atas sikap mereka sebagai warga negara yang menmpunyai hak, antara lain; (1) Panwas Kabupaten Nabire untuk merekomendasikan Pilkada Ulang dikabupaten Nabire. (2) Berhubung poit 1 (satu) maka diminta Panwas merekomendasikan pergantian penyelenggara pemilu dari tingkat Kabupaten hingga tingkat Kampung/Kelurahan.

Sikap dan protes mereka juga kemudian ditandatangani di atas seukuran kain dengan panjang 5 meter,oleh Kepala Suku Besar Yerisiam dan Yaur dan juga tokoh pemuda,tokoh perempuan,tokoh adat dari kedua suku.

Berikut surat petnyataan sikap suku yerisiam dan yaur dalam menolak hasil pilkada nabire;




By.(Iwan HB)                                                                  


Sabtu, 21 November 2015

10 Pengacara LBH Papua, Siap Dampingi Yerisiam Di PTUN Jayapura

Pertemuan antara Suku Besar Yerisiam Gua,KPK-SN bersam pengacara LBH Papua Di Kantornya. Dok RH

Jayapura - Koalisi Peduli Korban Sawit Nabire (KPK-SN); yang yang salah satu diantaranya KPKC GKI Papua; yang membidangi tentang konflik,kekerasan dan pelanggaran-pelanggaran HAM Tanah Papua,

Dari hasil diskusi beberapa waktu lalu (30/10/2015) antara Suku Besar Yerisiam Gua yang dipimpin oleh Kepala Sukunya "Daniel Yarawobi" dan tiga orang masyarakat adat Yerisiam Gua dengan KPKC GKI Papua; Ibu Pdt.Dora Balubun, membicarakan pendamping advokasi dan pengacara.

Dari diskusi tersebut KPKC GKI Papua  merekomendasikan dan mengutus LBH Papua, guna mendampingi Masyarakat Suku Besar Yerisiam Gua.

Melalui pengacara Ketua LBH Papua dalam kasus Yerisiam ini; "Dominggus Frans,SH,MH" menyampaikan; mereka siap mendampingi Masyarakat Suku Besar Yerisiam Gua, di PTUN Jayapura dalam sidang Gugatan SK Gubernur Provinsi Papua No 142 Tertanggal 30 Desember 2015; tentang pemberian Ijin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT.Nabire Baru, yang melanggar dan menyimpang dari beberapa aturan yang berlaku. Beberapa waktu lalu (18/11/2016) di Kantor LBH Papua, Jl.Gerilyawan Abepura.

"Kami siap mendampingi suku yerisiam, pada sidang-sidang berikut tentang gugatan mereka. Dan kami akan mempelajari segala hal menyangkut obyek sengketa ini. Terang Dominggus..

Lanjut pengacara Yerisiam;  Dominggus Frans,SH,MH ; "Walaupun kami masuk pada pertengahan kasus; dengan agenda jawab menjawab antara penggugat dan tergugat dengan objek sengketa IUP PT.Nabire Baru, namun saya dan teman-teman pengacara lainnya, akan berupaya untuk dapat bekerja dengan maksimal, menyiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam sidang-sidang mendatang"

Sementara itu "Daniel Yarawobi" pimpinan suku Yerisiam menyampaikan; ucapan terimakasih kepada LBH Papua dan seluruh elemen yang mendukung dan membantu kasus Yerisiam.

"Saya mengucapkan banyak terimakasih Kepada TUHAN, atas kasihnya dan anugrahnya, dia mengutus LBH Papua,Koalisi korban Sawit Nabire dan seluruh element yang perduli tentang kasus penindasan dan pengabaian Yerisiam, dari sawit PT.Nabire Baru" Imbuh; Suku Daniel...

Lanjut Daniel; "Semoga,TUHAN,Alam dan Tulang-Belulang pendahulu kami Yerisiam memberkati semua yang bekerja membantu dan mendukung kasus kami ini.

Sekedar info dan pihak-pihak yang ingin hadir dalam sidang di PTUN Jayapura akan sengketa Suku Besar Yerisiam Gua (penggugat) dan Gubernur Provinsi Papua bersama PT.Nabire Baru (tergugat). Maka sidang lanjutan terbuka umum dengan agenda Jawaban penggugat, akan dilaksanakan pada 24 November 2015 Pukul 11:00 WP.

Berikut ini Nama-Nama 10 pengacara LBH Papua, yang mendampingi kasus yerisiam di PTUN Jayapura; Dominggus Frans,SH,MH; Simon Pattiradjawane,SH;Eliezer Ismail Murafer,SH; Henri M. Okoka,SH; Moch.Suhud Madurianto,SH; Hardi SH; Brivin Sarimolle,SH; Mulfisar Syarif,SH; Yulius Lala'ar,SH; Fredrick K.Kanday,SH.

By.Papales Mengabarkan
(Rizki Numberi)

Kamis, 19 November 2015

Imanuel Monei : "PTUN Bekerja Dan Mengadili Secara Profesional"

Suku Besar Yerisiam Gua, Saat Peretemuan Dengan LBH Jayapura. Dok RH



Jayapura - Kepala Sub Suku Waoha dalam Suku Besar Yerisiam Gua, Meminta dan berharap kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayayapura, yang selama ini mengadili persolan suku besar yerisiam tehadap gugatan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) PT.Nabire Baru, untuk mengadili persolan suku besar yerisam gua dengan seadil-adilnya. (Baca Juga http://papalesmengabarkan.blogspot.co.id/2015/11/yerisiam-gua-ketemu-gubernur-papua.html

Hal tersebut disampaikan oleh "Imanuel Monei (Kepala Sub Suku Waoha)" pada saat pertemuan  masyarakat suku besar yerisiam gua  dan sub suku waoha bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jayapura, di kantorya, saat berdiskusi bersama pengacara-pengacara di LBH; Rabu (18/11/2015). Guna membicarakan pendampingan pengacara bagi suku besar yerisiam gua.

"Saya meminta dan berharap kepada PTUN Jayapura, sehingga bisa mengadili kasus gugatan masyarakat yerisiam gua dengan benar dan seadil-adilnya"; terang Monei...

Tambah Monei; "Saya berdoa sehingga para hakim PTUN bisa bekerja dan mengadili secara profesional pada setiap sidang-sidang berikutnya. Karena apa yang dilakukan hari ini oleh suku yerisiam gua dan sub suku waoha adalah; bagian dari mempertahankan jati dirinya dari penguasa pemodal sawit ini.

Sekedar informasi sidang lanjutan suku besar yerisiam gua, akan berlangsung Selasa (24/11/2015), dengan agenda jawab-menjawab antara penggugat dan tergugat.

By.Papales

Senin, 16 November 2015

Yerisiam Gua Ketemu Gubernur Papua


Suku Besar Yerisiam Gua dan KPK-SN,Pertemuan Dengan Gubernur Provinsi Papua;Lukas Enembe
.Dok Gun

Jayapura-Persoalan Suku Besar Yerisiam Gua, yang terus terkatung-katung selama ini dan tak ada titik terang. Dan beberapa waktu lalu suku besar yerisiam gua bersama Koalisi Peduli Korban Sawit Nabire (KPK-SN) menempuh jalur hukum dengan menggugat SK mantan Gubernur Papua (Barnabas Suebu) No.142 Tertanggal 30 Desember 2008, Tentang Pemberian IUP (Injin Usaha Perkebunan) kepada PT.Nabire Baru, di PTUN Jayapura.Dan sidang ketiganya Pembacaan Berkas Perkara yang,rencananya akan dilaksanakan pada besok (Selasa, 17/11/2015) dengan agenda pembacaan berkas perkara.

Sore tadi (Senin,16/11/2015) Suku Besar Yerisiam Gua,Kampung Sima Distrik Yaur Kabupaten Nabire, bersama Kepala Sukunya Daniel Yarawobi dan Kawan-kawannya, didampingi Ketua Koalisi Peduli Korban Sawit Nabire (KPK-SN) yang juga Sekertaris II Dewan Adat Papua, John NR Gobai, bertemu dengan Gubernur Provinsi Papua; "Lukas Enembe", di ruangannya.

Dalam pertemuan tersebut didepan Gubernur Papua, Suku Besar Yerisiam Gua menyampaikan keluhan tentang investasi perkebunan kelapa sawit PT.Nabire Baru, yang menyengsarakan mereka. Dan meminta dengan tegas Gubernur Provinsi Papua; Mencabut IUP PT.Nabire Baru, diareal adat mereka"

"Kami meminta Pak Gubernur  untuk mencabut IUPnya, PT.Nabire Baru, karena pekerjaannya tak menjamin masa depan kami dan menginjak-injak martabat kami masyarakat pemilik ulayat" minta Gunawan Inggeruhi; Jubir Suku Yerisiam Gua.

Lanjut Gunawan; Kami juga sedang menggugat IUP PT.Nabire Baru, di PTUN Jayapura, dalam langkah penegakan hukum.

Sementara itu dari Koalisi Peduli Korban Sawit Nabire, Melalui ketuanya John NR Gobai, Menyampaikan; "Ketika masyarakat suku besar yerisiam, selalu menuntut haknya mereka di cap Separatis dan OPM. Jadi masyarakat Yerisiam Gua hari ini menyampaikan persolan ini, sehingga menjadi bahan untuk diketahui dan ditindaklanjuti oleh Pak Gubernur"

Tambah Gobai; "Masyarakat Yerisiam juga, hari ini mencari keadilan lewat PTUN, supaya stikma Separatis,OPM bisa dibuktikan di depan peradilan tersebut.

Mendengarkan beberapa penjelasan,laporan,pengaduan dan permintaan dari Masyarakat Yerisiam dan Koalisi yang mendampingi. Gubernur Provinsi Papua; "Lukas Enembe", sangat merespon tentang hal-hal yang disampaikan oleh masyarakat adat. 

"Saya sudah mendengarkan apa yang disampaikan masyarakat Adat Yerisiam, dan saya akan mengkonrdinasikan dengan intansi terkait, tentang status perusahaan sawit tersebut. Dan apabila masyarakat punya permintaan seperti begitu kita akan perhatikan, apalagi sampai tidak menguntungkan masyarakat adat. Terang "Lukas Enembe"

Menyinggung tentang stikma Separatis dan OPM kepada masyarakat adat. Gubernur Enembe,Mengatakan; "Itu hal yang tidak manusiawi, karena itu hak masyarakat untuk menuntut haknya"

Enembe juga menyampaikan bahwa dia akan minta Kapolda Papua, evaluasi kekerasan di tempat-tempat investasi yang ada di Papua dan rawan konflik. 

By.Papales H

Minggu, 15 November 2015

Suku Yerisiam Gua Minta Dukungan Di PTUN


Himbauan dan Undangan :


Polemik persoalan pengabaian hak,diskiriminasi, dan pelanggaran berbagai aturan kepada masyarakat adat Suku Besar Yerisiam Gua,Kampung Sima Distrik Yaur,Kabupaten Nabire-Papua. Oleh investasi perkebunan kelapa sawit PT.Nabire Baru. BACA KRONOLOGIS DISINI/REFERENSI : http://pusaka.or.id/kedaulatan-adat-suku-besar-yerisiam-diambang-investasi/


Maka untuk mencari keadilan dan penegakan tentang hukum, maka Suku Besar Yerisiam Gua bersama; Koalisi Peduli Korban Sawit Nabire (KPK-SN), telah mendaftarkan kasus/polemik suku besar yerisiam gua ke PTUN Jayapura, dengan menggugat SK Gubernur Papua 142, Tertanggal 30 Desember 2015, tentang pemberian Ijin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT.Nabire Baru. Yang terkesan rancuh terhadap berbagai aturan.


Maka pada tanggal 20 September 2015, suku besar yerisiam gua, dan Koalisi Peduli Korban Sawit Nabire (KPK-SN), telah mendaftarkan kasus PT.Nabire Baru di PTUN Jayapura, dengan No Berkas Perkara : 22/G/PTUN.JPR.


Tanggal 29 November 2015, sudah dilakukan sidang pertama dengan agenda;perbaikan berkas perkara gugatan suku yerisiam gua,  yang dipimpin oleh Hakim; Ventje.R.E.Sumual,SH.


Dan Tanggal 03 November 2015, sudah dilakukan sidang kedua degan agenda penyerahan,perubahan berkas perkara. Sidang berikut akan dilaksanakan tanggal 17 November 2015, Yaitu sidang terbuka dengan agenda; Pembacaan Berkas perkara.


Maka oleh sebab itu kami dari Masyarakat Suku Besar Yerisiam Gua, kami meminta Kehadiran dari seluruh kawan-kawan pemerhati lingkungan,penegakan HAM Papua, dan Tim Koalisi Peduli Korban Sawit Nabire (KPK-SN), khususnya yang berada di JAYAPURA dan sempat di Jayapura. Agar dapat hadir dalam sidang terbuka,dengan agenda pembacaan berkas perkara,pada sidang ketiga oleh penggugat; (Suku Besar Yerisiam Gua)  Baca Juga Disini : http://pusaka.or.id/hakim-ptun-jayapura-terima-berkas-gugatan-masyarakat-adat-yerisiam-gua-terhadap-pt-nabire-baru/e


Pada :


Hari Selasa : 17 November 2015

Waktu         : Jam 11:00 WP

Tempat.      : PTUN Jayapura,Jl.Raya Abepura/Waena,Jayapura-Papua


Kehadiran kawan-kawan sekalian adalah motivasi kami, untuk melawan ketidak adilan,Intimidasi,pengabaian hak,pengrusakan alam oleh invasi perkebunan kelapa sawit.Yang dilakukan oleh salah satu dari sekian mafia-mafia yang ada dipapua dan menjarah hutan papua dan hak hidup masyarakat Adat Papua.


Biarlah Suku Yerisiam Gua, menjadi barometer dan spirit untuk melawan, aksi pembukaan lahan oleh Investasi sawit dan investasi manapun di atas Tanah Papua.

"Satukan Hati Selamatkan Hutan,Manusia dan Negeri Papua Dari Kemelut Investasi Sawit Di Tanah Papua".


Ttd



Tino H (Dok))

Selasa, 04 Agustus 2015

Pembalakan PT.JDI Tetap Exis Di Hutan Nabire

Foto : Peta Klaim HPH Di Nabire Timur dan Barat, di Areal APL.

Nabire- PT.JDI (Jathi Darma Indah) perusahan pemilik HPH di Nabire yang masih terus exis dalam hal usaha bisnis kayunya hingga kini, ditengah gencarnya aturan-aturan yang dibuat oleh Negara, namun tak berpengaruh kepada perusahan pemilik HPH ini.

HPH PT.JDI hampir memiliki seantero wilayah luas kabupaten nabire. Ironisnya kepemilikan HPH PT.JDI peroperasi berdekatan dengan kabupaten kota, dan perkampungan warga nabire yaitu Kampung; Wanggar,Yaro,Ororodo,Wami dan Sima yang jaraknya berkisar 10,20 sampai dengan 50 KM dari daerah-daerah tersebut.

Sekitar tahun 2003, ada tiga perusahaan masuk di  daerah Wilayah Barat Nabire (Karadiri,Ororodo Hingga Sima), yakni: PT. Pakartioga, PT. Junindo dan PT. Kalimanis. Perusahaan PT. Pakartigo disinyalir merupakan nama lain ataupun pemilik perusahaan PT. Sesco yang ganti nama. Sedangkan, PT. Junindo dan PT. Kalimanis milik dari perusahaan pembalakan kayu PT. Jati Darma Indah (JDI). 

JDI memiliki Izin HPH hampir seantero kabupaten nabire timur dan barat berdasarkan Surat Keputusan Menhut SK 5427/Menhut-VI/2005 dan Surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Nomor 522.1/1548, tanggal 22 September, yang izinnya beroperasi hingga tahun 2017, lokasi operasinya di Barat dan Timur Kota Nabire, daerah Teluk Cendrawasih. Namun  PT.JDI berencana akan memperpanjang HPHnya lagi ditahun 2017, agar tetap masih bisa terus exis dinabire dalam hal pengambilan kayu.

Saat ini PT.JDI beroperasi di daerah Karadiri dan Yaro, ditanah ulayat masyarakat suku Ororodo dan Wanggar Pantai (Suku Wate Barat). Pengambilan kayu yang kini dibabatnya adalah semua jenis; Kayu Merbau,Kayu Mix,Kayu Indah dan Semua Jenis Kayu Yang Masuk Ukuran pengambilan, kayu diambil mulai diameter 40 keatas untuk semua jenis kayu.

Memang...Kayu diwilayah tersebut tak sebanyak dahulu era tahun 90-an hingga 2000-an karena sudah berulang kali berbagai perusahan pembalakan masuk di areal tersebut dengan menggunakan ijin HPHnya JDI. Namun kini dibandingkan dahulu lebih tragis dan parah saat ini, karena mereka membabat bersih potensi yang sisah tampa ada penegecualiaan, mereka sering menggunakan istilah (Cuci Block) dalam istilah ini tak satupun kayu yang masuk ukuranya ditinggalkan....Sadis....

PT.JDI berencana melakukan aktivitasnya lagi di areal HPHnya Timur Nabire wilayah Lagari (Suku Makimi) beberapa waktu dekat ini. karena potensi di areal yang kini dikerjakan potensinya sudah mulai menipis.

Sekarang dari info yang di dapat, PT.JDI lagi dalam tahapan perpanjangan ijin HPHnya diwilayah nabire di Kementrian Kehutan di Jakarta.

Mudah-mudahan potensi sisa yang ada di nabire ini tak lagi ada perpanjangan atau kebijakan yang dapat terus merambah hutan dan memangkas kelangsungan hidup masyarakat setempat, akibat kebijakan pusat yang tak melihat kondisi Sumber Daya Alam saat ini dipapua.

Foto : Aktivitas PT.JDI Saat Ini Di Nabire Timur (Karadiri dan Ororodo)






Yavet Misiro
Papales Mengabarkan Dari Nabire

P

Jumat, 31 Juli 2015

DAP Papua Gelar Perlombaan Mengenang "MAMBESAK" Di Nabire


Arnold AP Tokoh Antroplog Budaya Papua, Pendiri Group Musik Tradisioanal "MAMBESAK 


Arus perkembangan moderen begitu cepat masuk di seantero indonesia pada umumnya dan papua pada khususnya menyebabkan hilangnya nilai-nilai kearifan lokal budaya adat istiadat yang menjadi sebuah identitas suatu komunitas manusia.

Musik tradisional papua dengan lagu daerah merupakan sebuah ciri khas yang menunjukan integritas manusia papua kini diambang kepunahan. Arnold Aap, seorang tokoh antropolog dan pemerhati musik dan budaya papua yang dalam sejarahnya membuat sebuah group musik MAMBESAK dengan melagukan lagu-lagu daerah asli papua di era tahun tuju puluhan (70-an) dari berbagai bahasa daerah di tanah papua, menjadi sebuah sosok yang patut di contohi oleh generasi muda papua saat ini.


Berhubung dengan hal tersebut diatas, menjadi sebuah motivasi sehingga muncul sebuah ide dari Dewan Adat Papua (DAP), yang diorganisir oleh Sekertaris II DAP "Jhon NR Gobai".Guna melakukan sebuah perlombaan tarik suara dalam bentuk group musik dan seni tarik suara di Nabire, acara dimaksud sekaligus memperingati hari mambesak yang jatuhnya pada tanggal 5 Agustus 2015.

"Iya...Kami rencana buat perlombaan, berhubung dengan hari Mambesak yang jatuh pada tanggal 5 Agustus 2015. Tujuanya sehingga nilai-nilai musik tradisional papua tak punah oleh arus perkembangan zaman. Kata John NR saat dikomfirmasi..

Lanjut John...kami sementara lagi fokus untuk untuk mencari dukungan dana untuk mengsuseskan acara dimaksud.

Hari Mambesak jatuh pada tanggal 5, namun kami rencana akan melaksanakn akan pada tanggal 9 Agustus bertepatan dengan "Hari Masyarakat Pribumi". Lanjut Jhon; Kegiatan dibuka secara umum untuk seluruh simpatisan,Sanggar-sanggar musik dan mereka yang ingin menampilkan talenta mereka terutama musik tradisional.

Kemudian Ketua Panitia Kegiatan "Semalam Mengenang Mambesak" Gunawan Inggeruhi" Saat dikomformasi mengatakan bahwa; Pamflet-pamlet resmi akan dipasang-pasang untuk membuka pendaftara, sementara kami masi panitia masi fokus mencari dukungan dana untuk laksanakan kegiatan...kata Gun

Adapun kegiatan yang rencana dilaksanakan adalah :

Perlombaan dalam bentuk : Group Musik Tradisional

Menyayikan Lagu Wajib : Piruje Bhs.Mor Nabire/voc; Mabesk
Lagu Pilihan : Lagu-lagu Album Mambesak
Pendaftaraan dibuka mulai dari 1 Agustus sampai dengan 7 Agustus.
Waktu Perlombaan : 09 Agustus
Uang Pendaftaran Rp.50.000



Yavet Misiro

Papales Mengabarkan



Jumat, 24 Juli 2015

"KPK-SN GELAR DISKUSI DENGAN STEKHOLDER DI NABIRE"

Nabire- Koalisi Peduli Korban Sawit Nabire (KPK-SN), akan menggelar diskusi dengan sejumlah stekholder di nabire, terkait persoalan konflik sumber daya masyarakat adat suku besar Yerisiam Gua.Rencana kegiatan akan dilaksanakan besok (sabtu, 25/07/2015), bertempat di Aula kantor Kesbangpol nabire.

Menurut Ketua KPK-SN, yang juga sebagai Ketua DAD (Dewan Adat Daerah) Paniai "John NR Gobai mengatakan bahwa; "Tujuan kami melaksanakan diskusi ini adalah, untuk mendengarkan pikiran-pikiran dan pandangan-pandangan oleh seluruh komponen masyarakat yang ada di nabire, baik pejabat,intansi terkait dan masyarakat korban akan konflik ini. Kata John.
Ketua KPK-SN John NR Gobai
Kami juga mengajak seluruh komponen masyarakat nabire yang ingin bergabung dalam diskusi ini, dapat hadir  besok jam 09:30 WP, betempat di aula Kantor Kesbangpol, sehingga kita dapat bersama-sama merubah hal-hal yang mengorbangkan rakyat nabire dan papua secara umum, ajak John...


(Tino Hanebora)

Selasa, 30 Juni 2015

Hendrik Andoi : "Sudah Saatnya Rakyat Nabire Cerdik Dalam Mengusung Dan Memilih Pemimpin"

Nabire- Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Nabire sudah dan sedang dilaksanakan,tahapan demi tahapan sudah dilakukan mulai dari pendaftaran calon Independen hingga calon yang diusung partai. Pemilihan yang direncanakan berlangsung bulan Desember ini mengundang banyak simpati calon untuk maju dalam pertarungan politik dalam merebut kursi emas no satu di Kabupaten induk bagi daerah-daerah pegunungan ini.

Salah satu calon putra pesisir nabire "Hendrik Andoi" yang berpasangan dengan "Stevanus Iyai" dari calon independen, saat di temui beberapa waktu lalu di kediamanya di kalibobo, Hendrik berpesan kepada seluruh warga masyarakat nabire untuk dapat pintar dalam mengusung dan memilih calon yang akan dipilih dalam memimpin kabupaten nabire dimasa yang akan datang.

"Sudah saatnya rakyat nabire cerdik dalam mengusung dan memilih pemimpin" ajak hendrik yang juga masih aktiif sebagi anggota DPRD Nabire 2015-2020.

Tambahnya; rakyat sudah harus jelih dan pandai dalam mengusung calon yang akan dipilih, sehingga harapan-harapan ,problem-problem yang selama ini belum terselesaikan dapat terselesaikan sesuai harapan rakyat terhadap calon yang diusung dan dipilih kedepan. Kata Hendrik..

Foto : Hendrik Andoi (Kiri) dan Rekan Sejawatnya Dalam Berpolitik Udin Mardin (Kanan)

Hendrik juga mengatakan bahwa; memang tahapan menyeleksi untuk menetukan calon-calon yang akan keluar untuk dipilih belum, namun rakyat sudah harus mempunyai persiapan sehingga tidak sungut dalam lima tahun yang akan datang. Dia juga berpesan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nabire, untuk selektif dan transparan dalam melakukan tahapan persiapan pilkada.

"Saya minta kepada KPU Nabire supaya bisa mengedepangkan dan menjunjung asas transparansi dan selektif mungkin dalam melakukan tugasnya, mulai dari hal administrasi hingga hal-hal prinsipnya lainya,sehingga semua proses bisa berjalan lancar dan calon yang keluar itu benar-benar orang yang melalui tahapan dan mekanisme jelas". Harap Hendrik Andoi...

Sekedar informasi, hingga sekarang pihak KPU Nabire masuk dalam menyeleksi dan mengsortir KTP bagi calon-calon idependen yang sudah mendaftar, ditingkat Distrik hingga Kampung...

By.Tino

Sabtu, 23 Mei 2015

Suku Yerisiam Gua Diambang Kehancuran

Pengrusakan Alam Oleh PT.Nabire Baru sebelum terbitnya AMDAL


Papales Mengabarkan/Nabire- Walaupun berulang kali pemilik ulayat Yerisiam Gua yang terbagi didalam sub suku/marga yang arealnya dikerjakan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.Nabire Baru (PT.NB) melakukan protes untuk mendapatkan keadilan akan haknya, yang dipimpin oleh mantan Kepala Suku Yerisiam Almarhum SP.HANEBORA semasa hidupnya, tak mendapatkan hasil apa-apa. Pemerintah seakan-akan tuli ketika masyarakat Yerisiam Gua menyuarakan persoalan mereka tentang investasi PT.NB ini.

Bayangkan hingga saat ini MOU (Memorandum of Understanding) sebagai pilar utama untuk memproteksi hak masyarakat adat kepada investasi ini dan begitupun sebaliknya, tak dilakukan hingga saat ini. Pekerjaan berjalan begitu saja tampa ada kesepakatan apapun yang tertuang didalam sebuah perjanjian.

Bukan hanya hak dan tuntutan masyarakat adat yang tak digubrisnya namun, aturan dan perundang-undangan di Negarapun inipun dilanggarnya seperti, melakukan aktivitas pembukaan lahan mendahului Ijin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), bekerja mendahului Ijin HGU (Hak Guna Usaha) dan masih banyak kesalahan yang dilanggarnya, sehingga situs-situs sejarah,tempat keramat,dusun sagu,dan dusun buah alam yang seharusnya mendapatkan sortir amdal tak didapatkannya, sehingga sebagian daerah-daerah tersebut habis dibabatnya. Ketika masyarakat adat menuntut hak dan sedikit ekstrim perusahan mendiskreditkan dan memvonis perbuatannya adalah separatis, lalu pendekatan militer digunakan menjadi bemper guna mengamankannya.

Ditengah polemik ini masyarakat adatlah yang dikorbankan. Ketika rakyat mengajukan proposal hal Pendidikan,Kesehatan dan Kesejahteraan perusahan menyampaikan "No Money/Tidak Ada Uang" sungguh cerdik para investor ketika awal datang banyak dalil yang disampaikan sehingga masyarakat adat tergiur dengan gula-gula manisnya, ketika tanah berhasil didapatkannya semua tinggal janji. Masyarakat adat mau ngotot tak punya dasar perjanjian (Sungguh Cerdik Kancil KAPITALIS).

Sekarang lebih dari tragis Ketika HGU sudah didapatkan oleh PT.NB tahun 2015 ini yang sarat dengan manipulasi, perusahan kini bungkam seribuan bahasa, dan menutup diri dari dialog,proposal.dan rekonsiliasi apapun dari pihak manapun. Halamannya dijaga extra ketat oleh Pam Swakarsa Brimobda Papua. Entah ada conspirasi apa ? Semua tak tahu...............................

Yang jelas suku Yerisiam Gua, Kampung Sima Distrik Yaur, Nabire-Papua mengharapkan dukungan dari sudara-sudara Sebangsa Papua Rumpun Melanesia untuk menghapus bentuk penjajahan di atas tanah ini, Karena Suku Yerisiam Gua Diambang Kehancuran oleh Penjajahan KAPITALIS ini....

"Oerebe Ogworohoie...Odgwa Hoie...Otru Hoie"
Artinya : Bersatu Kita Kuat, Berpisah Kita Hancur

Bahasa Yaur





Jumat, 30 Januari 2015

PT.Nabire Baru Dan Brimob Intimidasi Pemilik Ulayat

Foto Aktivitas Terbaru PT.Nabire Baru


Nabire- Pasca pernyataan sikap Suku Besar Yerisiam/Suku Waoha tanggal 19 januari di Binmas Mapolresta Nabire, kepada PT.Nabire Baru (PT.NB), untuk menutup perusahan dan mengentikan segala aktivitas pekerjaanya (Baca Disini : http://pusaka.or.id/demo/assets/2015/01/Yerisiam-Tutup-Perusahaan-Sawit.pdf ).


Namun hingga kini dari hasil pantauan dilapangan, PT.NB masih terus melakukan aktivitas pekerjaan dan tak mengindahkan sikap suku yerisiam. 

Perusahan malah mempolitisir dan mempropaganda pihak pemilik ulayat dengan aparat Pam Brimob Polda Papua Perwakilan Kabupaten Biak Numfor. Sejak sikap suku yerisiam disampaikan, pihak pam brimob, melakukan pengawalan ketat dengan bersenjaata lengkap terhadap segala aktivitas yang dilakukan oleh PT.NB, padahal masyarakat pemilik ualayat telah memberhentikan aktivitas perusahan,  juga menyurati DPRD  dan Muspida Kabupaten Nabire.


Kepala Suku Besar Yerisiam (SP.Hanebora) mengatakan; “Kami sudah menghentikan aktivitas PT.Nabire Baru beberapa waktu lalu melalui sikap tertulis kami,namun hingga kini perusahan masih melakukan aktivitasnya. Dan di Bacup oleh pihak Brimob.


Tambah SP.Hanebora; Kami juga sudah meyurati DPRD Kabupaten Nabire dan pihak muspida (Bupati,Kapolres,Dandim,Kejaksaan dan Pengadilan) kabupaten nabire, untuk menindaklanjuti sikap kami untuk menutup perusahan…Namun sudah dua minggu ini tak ada kabar dari pihak DPRD dan Muspida.


“ Mengapa pihak pemerintah dan penegak hukum terus menutup diri tentang persoalan kami Suku Besar Yerisiam ? Padahal sedang terjadi, sebuah proses intimidasi,penghilangan hak asasi manusia dan genoside kepada kami. Nanti kalau kami masyarakat melakukan perlawanan, kami dituduh lagi …seperatis,makar dan lain sebagainya… ada apa dengan semua ini …??? Keluh…SP.Hanebora


Menurut penuturan salah seorang pemilik ulayat, mengatakan siang tadi (Jumat, 30/01/2015), anggota brimob pam PT.NB, mengusir,melarang dan meneror semua pemilik ulayat yang berada areal konsensi PT.NB untuk tidak melakukan aktivitas pengergajian sisa kayu leand clearing (Penebangan) PT.NB dengan alasan; masyarakat tidak mempunyai hak atas kayu dan tanah lagi. Padahal semua kesepakatan MoU tentang tanah,kayu dan hal-hal fundamental belum diatur sema sekali.


Masyarakat pemilik ulayat beberapa saat melakukan aktivitas penggergajian, kayu hasil land clearing (Penebangan) PT.NB, karena kayu-kayu putih sisah penebangan tak dimanfaatkan dan ditelantarkan dan dikuburkan. akhirnya masyarakat mengolahnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Padahal perjanjian awal, pihak perusahan berjanji kayu tersebut akan diolah dan dikompensasikan kepada pemilik ulayat.


Sekedar Informasi; Sejak PT.NB melakukan aktivitas pekerjaan tahun 2010 hingga sekarang 2015. Banyak persoalan yang terjadi, antara lain; Pekerjaan mendahului amdal,Pengerusakan situs-situs peradapan pemilik ulayat,kerusakan artifak,belum adanya MoU dengan pemilik ualayat dan belum adanya HGU (Hak Guna Usaha).


Saku Besar Yerisiam sanggat mengharapkan perhatian serius dari seluruh LSM,LBH dan Lembaga-Lembaga Adat untuk menginvestigasi dan mengadvokasi persoalan suku yerisiam. Karena Suku Yerisiam Di Ambang Kehancuran…!i By.Papales