|
Tapol Napol Revolusi Papua " Bapak Filep Karma " |
" Sebuah
ungkapan terakhir, sebelum pergi, mengikuti peringatan ulang Tahun
Papua Merdeka, “Besok bapa mau pergi kibarkan bendera dan mau orasi
sedikit di Lapangan Trikora Abepura, kam dua jaga diri, kalau Bapa dapat
tangkap dari polisi tidak usah kuatir, tidak usah lihat Bapa di kantor
polisi. Tinggal dirumah saja dan pergi sekolah seperti biasa. Tuhan
Yesus jaga kita semua”.
Tulis seorang, putri sulung
dari bapak Filep Karma, Audryne Karma.dalam sebuah petisi yang di kirim
kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Hj,DR. Susilo Bambang Yudoyo
(SBY). Setelah membaca dengan seksama tulisan singkat ini, air mata
pun dengan sendirinya jatuh.
Rasa penasaran pun menggoya dalam pikiran saya, untuk menelusuri
latar belakang bapak Filep karma ditangkap dan di perjarahkan dengan
pasal- pasal hukum indonesia.
Dia
saat itu pernah ditangkap, pada 6 Juli 1998, karena mengibarkan berdera
bintang kejora di Tower biak, Pada tanggal 25 Januari 1999 Karma
dijatuhi hukuman lalu divonis penjara 3 tahun penjara di lapas Biak,
namun ia kemudian mengajukan banding dan dibebaskan setelah menghabiskan
18 bulan dalam tahanan
Bapak
yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri sipil ini, kembali lagi
melakukan aksinya yang Sama di lapangan Trikora bertepatan dengan Hari
Hut Kemerdekaan west Papua 1 desember 2004,memimpin masa untuk
memperingati, sekaligus mengibarkan Bendera bintang Kejora.
Sehingga Filep kembali menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, karena dikenakan hukum Indonesia, pasal 106, 108 dan 110 KUHP.
Proses hukum yang cukup panjang Lalu tepatnya pada 26 Mei 2005 , mulai aktifkan dirinya di Lapas Abepura.
Amnesty
International dan Human Rights Watch, dan beberapa lembaga pemerintah
seperti,parlemen Uni Eropa, anggota konggres Amerika Bankan sebuah
lembaga kelompok kerja PBB, pun mendesak kepada pemerintah Indonesia
agar Bapak Filep karma segera di bebaskan tanpa syarat.
Membuat sebuah website resmi: http://www.freefilepkarma.org/ ada Banyak pihak, dari lembaga-Lembaga NGO di seluruh dunia menyeruhkan, untuk membebaskan bapak Filep Karma tanpa syarat.
Namun semua upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, terhadap
bapak Filep Karma, adalah seolah-oleh dia ini melakukan tindakan
kejahatan, atau kriminal biasa. Tujuan dari bapak Filep Karma sudah
jelas, dia adalah tahanan politik Papua Merdeka, di di perjarahkan
karena mengibarkan bendera bintang Kejora. Bukan tindakan Kejahatan,
yang di lakukan terhadap negara.
Menteri
Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, sebelumnya juga
menolak terminologi tahanan politik di Indonesia. Dalam pelbagai
pemberitaan, Djoko menyatakan yang ada hanyalah para pelaku kriminal.
Seorang
pejuang yang setia, tidak pernah merasa minder,tidak berkecil hati,
rama, Sopan dan tetap pada pendirianya, saya memberi apresiasi dan dan
hormat, padanya atas perjuangan dan kerja kerasnya dalam perjara.
Dalam
rangka 17 agustus 2011 sampai 2014 ini Negara berupaya keras untuk
membebaskanya namun upaya mereka selalu gagal, Karena ada misi lain yang
negara ini sembunyikan, Kalau Filep Bebas paka patut terhadap hukum
NKRI.