Jayapura - Koalisi Peduli Korban Sawit Nabire (KPK-SN); yang yang salah satu diantaranya KPKC GKI Papua; yang membidangi tentang konflik,kekerasan dan pelanggaran-pelanggaran HAM Tanah Papua,
Dari hasil diskusi beberapa waktu lalu (30/10/2015) antara Suku Besar Yerisiam Gua yang dipimpin oleh Kepala Sukunya "Daniel Yarawobi" dan tiga orang masyarakat adat Yerisiam Gua dengan KPKC GKI Papua; Ibu Pdt.Dora Balubun, membicarakan pendamping advokasi dan pengacara.
Dari diskusi tersebut KPKC GKI Papua merekomendasikan dan mengutus LBH Papua, guna mendampingi Masyarakat Suku Besar Yerisiam Gua.
Melalui pengacara Ketua LBH Papua dalam kasus Yerisiam ini; "Dominggus Frans,SH,MH" menyampaikan; mereka siap mendampingi Masyarakat Suku Besar Yerisiam Gua, di PTUN Jayapura dalam sidang Gugatan SK Gubernur Provinsi Papua No 142 Tertanggal 30 Desember 2015; tentang pemberian Ijin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT.Nabire Baru, yang melanggar dan menyimpang dari beberapa aturan yang berlaku. Beberapa waktu lalu (18/11/2016) di Kantor LBH Papua, Jl.Gerilyawan Abepura.
"Kami siap mendampingi suku yerisiam, pada sidang-sidang berikut tentang gugatan mereka. Dan kami akan mempelajari segala hal menyangkut obyek sengketa ini. Terang Dominggus..
Lanjut pengacara Yerisiam; Dominggus Frans,SH,MH ; "Walaupun kami masuk pada pertengahan kasus; dengan agenda jawab menjawab antara penggugat dan tergugat dengan objek sengketa IUP PT.Nabire Baru, namun saya dan teman-teman pengacara lainnya, akan berupaya untuk dapat bekerja dengan maksimal, menyiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam sidang-sidang mendatang"
Sementara itu "Daniel Yarawobi" pimpinan suku Yerisiam menyampaikan; ucapan terimakasih kepada LBH Papua dan seluruh elemen yang mendukung dan membantu kasus Yerisiam.
"Saya mengucapkan banyak terimakasih Kepada TUHAN, atas kasihnya dan anugrahnya, dia mengutus LBH Papua,Koalisi korban Sawit Nabire dan seluruh element yang perduli tentang kasus penindasan dan pengabaian Yerisiam, dari sawit PT.Nabire Baru" Imbuh; Suku Daniel...
Lanjut Daniel; "Semoga,TUHAN,Alam dan Tulang-Belulang pendahulu kami Yerisiam memberkati semua yang bekerja membantu dan mendukung kasus kami ini.
Sekedar info dan pihak-pihak yang ingin hadir dalam sidang di PTUN Jayapura akan sengketa Suku Besar Yerisiam Gua (penggugat) dan Gubernur Provinsi Papua bersama PT.Nabire Baru (tergugat). Maka sidang lanjutan terbuka umum dengan agenda Jawaban penggugat, akan dilaksanakan pada 24 November 2015 Pukul 11:00 WP.
Berikut ini Nama-Nama 10 pengacara LBH Papua, yang mendampingi kasus yerisiam di PTUN Jayapura; Dominggus Frans,SH,MH; Simon Pattiradjawane,SH;Eliezer Ismail Murafer,SH; Henri M. Okoka,SH; Moch.Suhud Madurianto,SH; Hardi SH; Brivin Sarimolle,SH; Mulfisar Syarif,SH; Yulius Lala'ar,SH; Fredrick K.Kanday,SH.
By.Papales Mengabarkan
(Rizki Numberi)
0 komentar :
Posting Komentar