SBY Desak Petinggi TNI dan POLRI Investigasi ke Nabire

Maraknya bisnis kayu di nabire, dengan pendapatan yang sangat menggiurkan membuat para pembisnis kayu menguasai hutan-hutan di Kabupaten Nabire.

Kerinduan Si Burung Cenderawasih

Dalam rimbunya dedaunan laksana selimut sang malam.

TNI dan POLRI Kuasai Bisnis Kayu di Nabire

Hutang Lindung Yang Kini Telah Di Kerjakan Oleh Oknum TNI dan POLRI NABIRE.

Brimob Todong Masyarakat Adat di Nabire

PAM Satuan Elit Brimob perwakilan Kabupaten Biak di areal perkebunan kelapa sawit PT.Nabire Baru di KM 16 Wami,Distrik Yaur-Nabire.

LMA Nabire Desak KAPOLDA Papua Tarik Pasukan PAM

Nabire ini bukan daerah konflik, jadi tidak perlu harus ada kehadiran anggota pam brimob di nabire.

Senin, 18 Agustus 2014

" Perjuangan Sejati Filep Karma,Aku Bangga Padamu "

Tapol Napol Revolusi Papua " Bapak  Filep Karma "

" Sebuah ungkapan terakhir, sebelum pergi, mengikuti peringatan ulang Tahun Papua Merdeka, “Besok bapa mau pergi kibarkan bendera dan mau orasi sedikit di Lapangan Trikora Abepura, kam dua jaga diri, kalau Bapa dapat tangkap dari polisi tidak usah kuatir, tidak usah lihat Bapa di kantor polisi. Tinggal dirumah saja dan pergi sekolah seperti biasa. Tuhan Yesus jaga kita semua”.
 
Tulis seorang, putri sulung dari bapak Filep Karma, Audryne Karma.dalam sebuah petisi yang di kirim kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Hj,DR. Susilo Bambang Yudoyo (SBY). Setelah membaca dengan seksama tulisan singkat ini, air mata pun dengan sendirinya jatuh.
 
Rasa penasaran pun menggoya dalam pikiran saya, untuk menelusuri latar belakang bapak Filep karma ditangkap dan di perjarahkan dengan pasal- pasal hukum indonesia.

Dia saat itu pernah ditangkap, pada 6 Juli 1998, karena mengibarkan berdera bintang kejora di Tower biak, Pada tanggal 25 Januari 1999 Karma dijatuhi hukuman lalu divonis penjara 3 tahun penjara di lapas Biak, namun ia kemudian mengajukan banding dan dibebaskan setelah menghabiskan 18 bulan dalam tahanan

Bapak yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri sipil ini, kembali lagi melakukan aksinya yang Sama di lapangan Trikora bertepatan dengan Hari Hut Kemerdekaan west Papua 1 desember 2004,memimpin masa untuk memperingati, sekaligus mengibarkan Bendera bintang Kejora.

Sehingga Filep kembali menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, karena dikenakan hukum Indonesia, pasal 106, 108 dan 110 KUHP.

Proses hukum yang cukup panjang Lalu tepatnya pada 26 Mei 2005 , mulai aktifkan dirinya di Lapas Abepura.

Amnesty International dan Human Rights Watch, dan beberapa lembaga pemerintah seperti,parlemen Uni Eropa, anggota konggres Amerika Bankan sebuah lembaga kelompok kerja PBB, pun mendesak kepada pemerintah Indonesia agar Bapak Filep karma segera di bebaskan tanpa syarat.

Membuat sebuah website resmi: http://www.freefilepkarma.org/ ada Banyak pihak, dari lembaga-Lembaga NGO di seluruh dunia menyeruhkan, untuk membebaskan bapak Filep Karma tanpa syarat.

Namun semua upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, terhadap bapak Filep Karma, adalah seolah-oleh dia ini melakukan tindakan kejahatan, atau kriminal biasa. Tujuan dari bapak Filep Karma sudah jelas, dia adalah tahanan politik Papua Merdeka, di di perjarahkan karena mengibarkan bendera bintang Kejora. Bukan tindakan Kejahatan, yang di lakukan terhadap negara.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, sebelumnya juga menolak terminologi tahanan politik di Indonesia. Dalam pelbagai pemberitaan, Djoko menyatakan yang ada hanyalah para pelaku kriminal.

Seorang pejuang yang setia, tidak pernah merasa minder,tidak berkecil hati, rama, Sopan dan tetap pada pendirianya, saya memberi apresiasi dan dan hormat, padanya atas perjuangan dan kerja kerasnya dalam perjara.

Dalam rangka 17 agustus 2011 sampai 2014 ini Negara berupaya keras untuk membebaskanya namun upaya mereka selalu gagal, Karena ada misi lain yang negara ini sembunyikan, Kalau Filep Bebas paka patut terhadap hukum NKRI.