Post views: counter

Selasa, 22 Desember 2015

Hak Suara Terabaikan Di Pilkada,Masyarakat Nabire Adu Ke Komnas Ham Dan Bawaslu Papua

Pertemuan masyarakat nabire, suku yerisiam dan yaur tentang persolan pilkada nabire,di kantor Komnas Ham Papua (22/12/2015). Foto; RH


Nabire- Daniel Yarawobi dan Lamech Niwari dua kepala suku pesisir nabire barat (Yerisiam dan Yaur) bersama beberapa tokoh pemuda dan juga perempuan masyarakat adat nabire,kemarin (Selasa 23/12/2915) melakukan aksi road show mendatangi Kantor perwakilan Komnas Ham Papua dan Bawaslu Provinsi Papua, melaporkan sejumlah persoalan dan pelanggaran versi masyarakat adat. (Baca Juga Di Sini : papalesmengabarkan.blogspot.co.id/2015/12/laporan-dan-kronologis-pilkada-nabire-versi-masyarakat-adat.html?m=1

Kedatangan dua kepala suku dan rombongan di Kantor Komnas Ham Papua diterima langsung oleh; Ketua Komnas HAM Papua "Frids Ramandey di dampingi Komisioner Komnas "Yorgen Numberi".

Pantauan media ini; pertemuan tersebut,kepala suku yaur melaporkan sejumlah masalah dan pelanggaran pilkada nabire versi masyarakat adat yang menurut mereka dilakukan oleh pihak penyelenggara dan terkesan diabaikan.

"Mengacu pada PKPU No 5 Tahun 2015, bagian kedua pasal 17 tentang; Hak dan kewajiban masyarakat dalam keterlibatan memantau pilkada maka; Hal itu menjadi landasan kami dari masyarakat adat nabire mewakili sudara-sudara yang tak dapat bersuara tentang persolan pilkada nabire yang membelit disana, datang untuk menyampaikan hal-hal ini". Terang Lamech Niwari, melaporkan kedatangan...

Lanjut Niwari; "Maka itu kami datang untuk melaporkan tentang sejumlah persolan yang terjadi menyangkut pilkada nabire, yang terjadi didepan mata penyelenggara,aparat dan semua pihak, yang terkesan dibungkam,diabaikan dan tersusun betul".

Tambah Niwari; "Komnas Ham sebagai lembaga independen,yang bertugas menyuarakan ham,demokrasi, dan wibawa manusia, yang sudah barang tentu mempunyai hak dalam mengontrol penyelenggaraan pilkada serentak ini, agar dapat menginvestigasi pilkada nabire"

Sementara itu kepala suku yerisiam juga menyampaikan beberapa hal menyangkut pilkada nabire;

Menurut Yarawobi; "Proses pilkada nabire yang diselenggarakan oleh penyelenggara dinabire dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, sangat memasung hak kami untuk berdemokrasi untuk memilih pemimpin di daerah kami".

Lanjut Yarawobi; "Kenapa ? Pada hari pencoblosan hak kami sebagai warga negara indonesia dan warga nabire lebih khususnya terpasung, karena undangan kami diperjual belikan yang berbuntut pada mobilisasi masa, yang semua terjadi didepan mata penyelenggara dan aparat".

Tambah Yarawobi; Kami minta Komnas Ham dapat menginvestigasi persolan ini,merekomendasikan dan mendorong kepada pihak penyelenggara di tingkat Provinsi Papua,hingga Pusat sehingga ada sebuah kebijakan untuk menyelamatkan hak demokrasi kami di nabire.

Sementara itu juga mewakili tokoh pemuda nabire, "Gunawan Inggeruhi" yang juga Humas Suku Yerisiam mengatakan Bawaslu Provinsi,Hingga Pusat untuk serius menindaklanjuti laporan masyarakat nabire, karena kalau hal ini diabaikan akan buntut pada, hal-hal yang mengganggu jalannya pemerintahan nabire.

"Saya meminta kepada pihak Komnas dapat mendorong masalah ini untuk mendapatkan respon. Karena konsekwensi yang didapat dari persolan ini kalau tak ditangani, maka akan ada kekecewaan yang buntutnya Kamtibmas Kabupaten Nabire yang sudah barang tentu mengorbankan semua segi". Tegas Gunawan...

Tokoh Perempuan "Levina Niwari"; Saya meminta Aparat Polisi,KPU dan Panwas Nabire ,hentikan pembohongan publik dengan pernyataan-peryataan yang mengatakan; Pilkada aman,lancar, dan terkedali itu sebuah pembohongan. Karena pilkada nabire sarat manipulasi.

Sementara itu dari pihak Komnas Ham, diwakili Komisioner "Yorgen Numberi", merespon laporan dari masyarakat adat nabire dan berjanji akan menindaklanjuti dan dibahas guna melakukan langkah-langkah penanganan.

"Kami akan menindaklanjuti,laporan masyarakat adat nabire sebagai perwakilan, yang kemudian akan kami bahas untuk melakukan langkah-langkah penanganan hal dimaksud". Kata Yorgen...

Lanjut Yorgen; "Pasal 9 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jadi pengaduan,laporan dan apa yang disampaikan oleh masyarakat, yang ada indikasi melanggar HAM masyarakat, disinilah tempatnya untuk kami dengar,kami tampung yang kemudian akan kami usut.

Dari pantauan media ini, tim masyarakat adat nabire kemudian melakukan roadshow lanjutan ke Bawaslu Provinsi, guna melakukan pengaduan yang sama.








(Linston Womsiwor)

0 komentar :

Posting Komentar