Nabire-
Pilkada serentak yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2015 di seluruh
Indonesia bagi daerah yang melaksanakan telah berakhir.Namun Nabire yang juga
melaksankan pemilihan kepala daerah secara serentak, masyarakat merasa pilkada
nabire dilakukan dengan penuh kecurangan untuk memenangkan kandidat tertentu
dari 8 pasangan Calon Bupati Kabupaten Nabire.
Hal
tersebut disampaikan oleh Masayarakat Adat Nabire Suku Besar Yerisiam Gua dan
Suku Besar Yaur melalui kedua kepala sukunya; Daniel Yarawobi (Kepala Suku
Yerisiam) dan Lamech Niwari (Kepala Suku Yaur), dalam Pernyataan Sikap dan aksi
tanda tangan petisi yang dibubuhi oleh masyarakat yerisiam dan yaur, sebagai
aksi protes tentang pelaksanaan pilkada nabire terhadap pihak penyelenggara (Selasa,15/12/2015).
Menurut
mereka; Mengacu pada PKPU No 5 Tahun 2015 bagian kedua pasal 17 tentang hak dan
kewajiban masyarakat dalam keterlibatan
memantau PILKADA yang mana pasal tersebut menyebutkan;Dalam penyelenggaraan
pemilu,masyarakat berhak : (a) Memperoleh informasi publik terkait dengan
pemilihan sesuai peraturan perundang-undangan, (b) Menyampaikan dan
menyebarluasakan informasi publik terkait dengan pemilihan (c) Berpendapat atau
menyampaikan pikiran.
Maka
lanjut mereka; suku yerisiam dan yaur melihat penyelenggaraan Pilkada 9
Desember 2015 dikabupaten nabire terjadi sebuah kecurangan yang
terencana,terstruktur dan masif. Karena pada hari pelaksanaan pemilihan
tersebut mereka dan seluruh masayarakat nabire juga tak mendapat hak pilihnya
sebagai Warga Negara Indonesia, untuk bebas memilih dan menentukan pemimpin
yang akan dipilihnya secara demokrasi, karena undangan mereka diperjual belikan
untuk memenangkan kandidat tertentu.Ironisnya undangan mereka diperjual belikan
bagi warga diluar kabupaten nabire yang bukan menjadi warga domisili
dikabupaten nabire didepan mata penyelenggara
pemilihan dan didepan aparat kepolisian pengawal pilkada tersebut.
Tambah
mereka; Panwas sebaagai penyelenggara yang bertugas mengawasi penegakan hukum
terkait pelanggaran dalam tahapan pemilu dikabupaten nabire lamban dalam
mengambil tindakan sesuai fungsi.Sehingga jika ada bukti-bukti maka Panwas
harus harus berdiri pada UU No 15 Tahun 2013, Bagian ketiga;Tugas,wewenang dan
kewajiban. Paragraf 1 Badan Pengawas Pemilu Pasal 73 huruf (b) mengawasi
pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang terdiri atas; (1) Pemuktahiran data dan
penetapan daftar pemilih tetap.Sehingga melihat kecurangan yang diebutkan
diatas maka; Dengan segera Panwas
menegeluarkan rekomendasi tampa membiarkan proses yang dengan jelas menyalahi
aturan terus berjalan. Karena ditakutkan kondisi ini akan jadi Bumerang yang
ujungnya rakyat akan dikorbangkan dan juga menodai bulan suci umat kristen.
Mereka
juga menyampaikan beberapa hal kepada Panwas Nabire, atas sikap mereka sebagai
warga negara yang menmpunyai hak, antara lain; (1) Panwas Kabupaten Nabire
untuk merekomendasikan Pilkada Ulang dikabupaten Nabire. (2) Berhubung poit 1
(satu) maka diminta Panwas merekomendasikan pergantian penyelenggara pemilu
dari tingkat Kabupaten hingga tingkat Kampung/Kelurahan.
Sikap
dan protes mereka juga kemudian ditandatangani di atas seukuran kain dengan
panjang 5 meter,oleh Kepala Suku Besar Yerisiam dan Yaur dan juga tokoh
pemuda,tokoh perempuan,tokoh adat dari kedua suku.
Berikut surat petnyataan sikap suku yerisiam dan yaur dalam menolak hasil pilkada nabire;
By.(Iwan HB)
0 komentar :
Posting Komentar